KPK Minta Polri Terbitkan Red Notice untuk Bupati Mamberamo Tengah

Selasa, 02 Agustus 2022 - 11:45 WIB
Jubir KPK Ali Fikri mengatakan permohonan penerbitan red notice telah disampaikan kepada kapolri melalui surat. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Polri menerbitkan red notice atas nama Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP). Permintaan telah disampaikan lewat surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Red notice merupakan pemberitahuan atau permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang yang akan diekstradisi, diserahkan, atau dilakukan tindakan hukum serupa.



"Betul, KPK juga telah berkirim surat ke Kapolri up Sekretaris NCB interpol Indonesia. Permintaan bantuan ini sebagai bentuk sinergi antar penegak hukum dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Presenter Cantik Brigita Manohara Kembalikan Uang Rp490 Juta ke KPK
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!