Ketum PKHMK Risma Situmorang Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum, Ini Judul Disertasinya
Minggu, 31 Juli 2022 - 06:36 WIB
Namun, penyelesaian sengketa medis di MKDKI melahirkan berbagai persoalan. Pasalnya, belum memenuhi keadilan etis bersifat utilitis serta tidak terpenuhinya keadilan prosedural dan substansial.
Tidak terpenuhinya keadilan prosedural akibat prosesnya bertele-tele atau memakan waktu relatif lama, membutuhkan biaya yang tidak sedikit, dan pengadu tidak hadir pada saat proses pemeriksaan teradu. Sedangkan secara substansial, keadilan tidak terpenuhi karena putusan MKDKI tidak berakibat hukum dan tidak dapat dijadikan bukti, baik dalam perkara pidana dan perdata.
Persoalan penyelesaian sengketa medis juga terjadi di peradilan umum. Ia mencontohkan, putusan gugatan melawan hukum perkara Martini Nazif dan Muhammad Yunus serta perkara dr. Gorga Udjung. Pertimbangan ketiga perkara tersebut menggunakan ketentuan Pasal 1365, 1367, dan 1371 KUH Perdata.
Konsekuensinya, kata Risma, ukuran kerugian yang diderita oleh korban malpraktik tidak dapat terpenuhi secara immateriil, termasuk juga kerugian yang diderita dr. Gorga Udjung yang tidak terbukti melakukan malpraktik dan perbuatan melawan hukum.
Padahal, lanjut Risma, kerugian yang sesungguhnya tidak hanya materiil yang nyata-nyata rugi, namun mengabaikan kerugian immateriil merupakan perbuatan menginjak-injak keadian itu sendiri. Selain itu, tidak memanusiakan manusia, tidak menciptakan kebahagian, dan menghilangkan manfaat yang selama ini dikejar oleh para pencari keadilan.
Atas dasar itu, Risma mengatakan, diperlukan lembaga baru yang berada di bawah Mahkamah Agung (MA) bersifat ad hoc bernama Pengadilan Medis. Majelis hakimnya terdiri dari 2 hakim karier dan 3 hakim ad hoc. Hakim ad hoc terdiri dari 2 dokter dan 1 ahli hukum medis yang bisa seorang akademisi. Mereka sudah dibekali ilmu hukum medis.
Tidak terpenuhinya keadilan prosedural akibat prosesnya bertele-tele atau memakan waktu relatif lama, membutuhkan biaya yang tidak sedikit, dan pengadu tidak hadir pada saat proses pemeriksaan teradu. Sedangkan secara substansial, keadilan tidak terpenuhi karena putusan MKDKI tidak berakibat hukum dan tidak dapat dijadikan bukti, baik dalam perkara pidana dan perdata.
Persoalan penyelesaian sengketa medis juga terjadi di peradilan umum. Ia mencontohkan, putusan gugatan melawan hukum perkara Martini Nazif dan Muhammad Yunus serta perkara dr. Gorga Udjung. Pertimbangan ketiga perkara tersebut menggunakan ketentuan Pasal 1365, 1367, dan 1371 KUH Perdata.
Konsekuensinya, kata Risma, ukuran kerugian yang diderita oleh korban malpraktik tidak dapat terpenuhi secara immateriil, termasuk juga kerugian yang diderita dr. Gorga Udjung yang tidak terbukti melakukan malpraktik dan perbuatan melawan hukum.
Padahal, lanjut Risma, kerugian yang sesungguhnya tidak hanya materiil yang nyata-nyata rugi, namun mengabaikan kerugian immateriil merupakan perbuatan menginjak-injak keadian itu sendiri. Selain itu, tidak memanusiakan manusia, tidak menciptakan kebahagian, dan menghilangkan manfaat yang selama ini dikejar oleh para pencari keadilan.
Atas dasar itu, Risma mengatakan, diperlukan lembaga baru yang berada di bawah Mahkamah Agung (MA) bersifat ad hoc bernama Pengadilan Medis. Majelis hakimnya terdiri dari 2 hakim karier dan 3 hakim ad hoc. Hakim ad hoc terdiri dari 2 dokter dan 1 ahli hukum medis yang bisa seorang akademisi. Mereka sudah dibekali ilmu hukum medis.
Lihat Juga :