Viral Lipatan Kertas Putih saat Konferensi Pers Kasus Brigadir J, Komnas HAM Beri Penjelasan

Sabtu, 30 Juli 2022 - 13:18 WIB
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam angkat bicara ihwal video viral terkait lipatan kertas putih saat konferensi pers pada Rabu 27 Juli 2022 tentang perkembangan penyelidikan tewasnya Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat. Foto/Antara
JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam angkat bicara ihwal video viral terkait lipatan kertas putih saat konferensi pers pada Rabu 27 Juli 2022 tentang perkembangan penyelidikan tewasnya Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat . Anam mengakui saat itu sempat menutupi data dengan melipat beberapa bagian kertas putih berisikan jejaring komunikasi dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Ditegaskan Anam, lipatan kertas yang ditutupi itu berisikan nomor telepon keluarga yang berkaitan dengan kasus ini. Dijelaskan Anam, nomor telepon pihak keluarga atau yang berkaitan dengan perkara ini bukan untuk konsumsi publik.

Komnas HAM wajib melindungi data-data pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini. Terlebih, soal nomor telepon mereka.





"Kemarin kami tunjukkan kepada publik ketika di preskon, kami dikasih barang (jejaring komunikasi) ini loh, tapi memang barang tersebut tidak kita bukan secara keseluruhan karena untuk kepentingan tahapan-tahapan pendalaman kami," kata Anam lewat rekaman video, Sabtu (30/7/2022).

"Kedua, agar karena di dalam jejaring itu ada nomor-nomor telepon dan sebagainya, agar nomor-nomor telepon itu, khususnya yang disana terdapat nomor telepon anggota keluarga itu tidak terpublikasi," sambungnya.

Anam menerangkan bahwa hasil pendalaman siber dan digital forensik belum rampung seutuhnya. Hanya saja, Komnas HAM memang sudah mengantongi sejumlah rekaman Closed Circuit Television (CCTV) dan jejaring komunikasi pihak-pihak yang berkaitan dengan tewasnya Brigadir J.

"Proses kemarin, kami mendapatkan sejumlah CCTV, sejumlah jejaring komunikasi yang itu berangkatnya dari mekanisme cell dump terus tarikannya CDR itu ditarik semua terus dibikin jejaring komunikasi," imbuhnya.

Anam menuturkan, Komnas HAM memang belum bisa membuka semua data di dalam jejaring komunikasi tersebut. Komnas HAM berkewajiban untuk melindungi pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini, khususnya, keluarga Brigadir J.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More