Pelanggar Hak Cipta Bisa Dipidana Meski Pembuat Karya Belum Dapat Sertifikasi HKI

Sabtu, 30 Juli 2022 - 00:11 WIB
Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Razilu menyatakan pelanggaran hak cipta bisa dipidana meski karya tersebut belum mendapatkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Foto/MPI
JAKARTA - Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Razilu menyatakan pelanggaran hak cipta bisa dipidana meski karya tersebut belum mendapatkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Diketahui, HKI kembali hangat diperbincangkan masyarakat setelah kekayaan intelektual ini bisa dijadikan agunan pinjaman di bank maupun non bank. "Walaupun dia (pencipta) belum mendapatkan surat pencatatan (HKI) bisa dipidana (pelanggar)," kata Razilu dalam Webinar Partai Perindo dengan tema 'Mewujudkan Hak Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Bank dan Non Bank', Jumat (29/7/2022).



Menurut Razilu, pencatatan hak cipta sebenarnya bukanlah sebuah kewajiban karena lahirnya secara otomatis ketika sebuah karya dipublikasi oleh penciptanya. Razilu melanjutkan, unsur lain yang dijadikan syarat sebuah kekayaan intelektual bisa dijadikan agunan pinjaman, harus didaftarkan terlebih dahulu sehingga bisa dihukum jika terdapat kasus pelanggaran.

"Di luar hak cipta sebelum mendapatkan sertifikat tidak bisa diproses secara hukum, karena sifatnya adalah konstitutif dia harus mendaftar dulu ada tahapan-tahapan prosesnya kemudian nanti baru ditetapkan dia adalah melanggar atau tidak," ujarnya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More