Bareskrim Tahan 4 Tersangka Kasus Dana ACT
Jum'at, 29 Juli 2022 - 21:06 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan keempat tersangka ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan empat tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana masyarakat Aksi Cepat Tanggap (ACT). Keempatnya akan mendekam di sel tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak Jumat (29/7/2022) hari ini.
"Penahanannya akan dilaksanakan di Bareskrim sini, selama 20 hari ke depan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022).
Wishnu menjelaskan, penahanan dilakukan lantaran penyidik khawatir para tersangka menghilangkan barang bukti. Kekhawatiran itu muncul karena terdapat dokumennyanh telah dipindahkan saat penyidik menggeledah kantor ACT beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kasus ACT dan Kerawanan Altruisme
"Penahanannya akan dilaksanakan di Bareskrim sini, selama 20 hari ke depan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022).
Wishnu menjelaskan, penahanan dilakukan lantaran penyidik khawatir para tersangka menghilangkan barang bukti. Kekhawatiran itu muncul karena terdapat dokumennyanh telah dipindahkan saat penyidik menggeledah kantor ACT beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kasus ACT dan Kerawanan Altruisme
Lihat Juga :