Polisi Limpahkan 10 Tersangka dan Barang Bukti Kasus DNA Pro ke Kejari Kota Bandung

Jum'at, 29 Juli 2022 - 20:42 WIB
"Tak hanya itu, Polri juga melimpahkan satu unit tablet dan 11 ponsel. "Dan lain-lain juga ada logam mulia, ada 2 kilogram emas, kemudian uang sejumlah Rp117,6 miliar. Kemudian ada juga uang dolar sebanyak 200 lembar senilai 20 ribu Dolar Singapura," kata Ramadhan.

"Dan berbagai barang mewah yang terdiri dari tas-tas yang branded dan juga jam tangan mewah. Jam tangan merk terkenal, Rolex, Gucci, dan lain-lain, yang disita oleh penyidik dan diserahkan tahap dua," imbuhnya.

Dalam kasus itu, Bareskrim Polri sejatinya telah menetapkan 14 orang tersangka. Tiga tersangka diketahui masih buron.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!