Polisi Limpahkan 10 Tersangka dan Barang Bukti Kasus DNA Pro ke Kejari Kota Bandung

Jum'at, 29 Juli 2022 - 20:42 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan berkas kasus DNA Pro telah lengkap, tersangka dan barang buktinya dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Polri melimpahkan 10 tersangka kasus robot trading DNA Pro berikut barang bukti berupa aset tanah bangunan hingga barang bermerek ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.

"Kamis (28/7/2022) sampai dengan hari ini Jumat (29/7/2022) dilaksanakan giat tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari Bandung Kota," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konfrensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022).





Ramdhan merinci, barang bukti yang dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung yakni 14 mobil, tiga motor, empat unit rumah dan dua unit apartemen, dua unit tanah dan bangunan, dan enam bidang tanah. Barang bukti rumah tersebar di berbagai daerah seperti Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, hingga Bali.

"Tak hanya itu, Polri juga melimpahkan satu unit tablet dan 11 ponsel. "Dan lain-lain juga ada logam mulia, ada 2 kilogram emas, kemudian uang sejumlah Rp117,6 miliar. Kemudian ada juga uang dolar sebanyak 200 lembar senilai 20 ribu Dolar Singapura," kata Ramadhan.

"Dan berbagai barang mewah yang terdiri dari tas-tas yang branded dan juga jam tangan mewah. Jam tangan merk terkenal, Rolex, Gucci, dan lain-lain, yang disita oleh penyidik dan diserahkan tahap dua," imbuhnya.

Dalam kasus itu, Bareskrim Polri sejatinya telah menetapkan 14 orang tersangka. Tiga tersangka diketahui masih buron.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More