Tidak Semua Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan ke Bank
Jum'at, 29 Juli 2022 - 17:53 WIB
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Razilu menjelaskan bahwa seluruh kekayaan intelektual memiliki nilai ekonomi. Fakta tersebut membuat setiap kekayaan intelektual memiliki nilai yang cukup seksi.
"Lahirnya PP kekayaan intelektual itu karena intelektual manusia melalui proses penelitian dimaksudkan untuk menjawab permasalahan yang ada di manusia. Ini yang paling penting," kata Razilu dalam webinar Partai Perindo bertajuk 'Mewujudkan Hak Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Bank dan Non Bank', Jumat (29/7)2022).
"Solusi-solusi, permasalahan yang dihadapi oleh manusia dijawab oleh PP kekayaan intelektual ini. Dan pastinya memerlukan waktu dan biaya," lanjut dia.
Mengingat panjangnya proses dan biaya yang dibutuhkan, kata dia, pemerintah akhirnya memutuskan untuk membuat PP terkait kekayaan intelektual itu. PP tersebut sekaligus apresiasi bagi mereka yang telah melahirkan kekayaan intelektual tersebut.
"Maka kita harus memberikan penghargaan kepada mereka. Bagaimana untuk mengembalikan seluruh biaya yang dikeluarkan. Bahkan kalau perlu dapat menikmati keuntungan yang lebih besar lagi," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, kekayaan intelektual juga bisa menjadi agunan atau jaminan ke perbankan. Namun, hanya untuk kekayaan intelektual tertentu saja yang bisa digunakan sebagai agunan atau jaminan tersebut.
"Kekayaan intelektual itu kalau kita bisa lihat, ada yang lahir secara tradisional, yang turun-temurun dari zaman dulu, yang kuno, dan yang modern. Yang lahir secara modern, karena ini yang memiliki nanti bisa diagunkan di bank," imbuhnya.
Terkait karya intelektual, lanjut Razilu, bisa berupa karya seni, karya sastra, desain, dan teknologi. Selain itu, ada juga kekayaan intelektual bidang ilmu pengetahuan.
"Ada hak intelektual komunal, dimiliki komunitas. Dan ada yang dimiliki personal. Kekayaan intelektual sama dengan uang, ekonomi, bisnis," pungkasnya.
"Lahirnya PP kekayaan intelektual itu karena intelektual manusia melalui proses penelitian dimaksudkan untuk menjawab permasalahan yang ada di manusia. Ini yang paling penting," kata Razilu dalam webinar Partai Perindo bertajuk 'Mewujudkan Hak Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Bank dan Non Bank', Jumat (29/7)2022).
"Solusi-solusi, permasalahan yang dihadapi oleh manusia dijawab oleh PP kekayaan intelektual ini. Dan pastinya memerlukan waktu dan biaya," lanjut dia.
Baca Juga
Mengingat panjangnya proses dan biaya yang dibutuhkan, kata dia, pemerintah akhirnya memutuskan untuk membuat PP terkait kekayaan intelektual itu. PP tersebut sekaligus apresiasi bagi mereka yang telah melahirkan kekayaan intelektual tersebut.
"Maka kita harus memberikan penghargaan kepada mereka. Bagaimana untuk mengembalikan seluruh biaya yang dikeluarkan. Bahkan kalau perlu dapat menikmati keuntungan yang lebih besar lagi," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, kekayaan intelektual juga bisa menjadi agunan atau jaminan ke perbankan. Namun, hanya untuk kekayaan intelektual tertentu saja yang bisa digunakan sebagai agunan atau jaminan tersebut.
"Kekayaan intelektual itu kalau kita bisa lihat, ada yang lahir secara tradisional, yang turun-temurun dari zaman dulu, yang kuno, dan yang modern. Yang lahir secara modern, karena ini yang memiliki nanti bisa diagunkan di bank," imbuhnya.
Terkait karya intelektual, lanjut Razilu, bisa berupa karya seni, karya sastra, desain, dan teknologi. Selain itu, ada juga kekayaan intelektual bidang ilmu pengetahuan.
"Ada hak intelektual komunal, dimiliki komunitas. Dan ada yang dimiliki personal. Kekayaan intelektual sama dengan uang, ekonomi, bisnis," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda