Tujuan dan Isi Tak Sinkron, UGM: Cara Pikir RUU HIP Perlu Overhaul
Minggu, 28 Juni 2020 - 14:27 WIB
(Baca: Fadli Zon: BPIP Itu Harusnya Dibubarkan, Pancasila Sudah Final)
Karena itu, Pusat Studi Pancasila UGM memberikan beberapa saran dan masukan. Pertama, meminta para akademisi tidak terlalu tergesa gesa dan ceroboh mengeluarkan pernyataan tanpa dukungan bukti atau informasi yang lebih lengkap, relevan, dan pertimbangan perspektif yang luas. Hal ini terutama untuk sebuah perkara yang membutuhkan pemikiran yang mendalam dan saksama (thoughtful) ketika hendak menentukan sikap politik atau sikap akademik, dalam rangka ikut mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kedua, pernyataan para akademisi yang kemungkinan bias perspektif dan bias dalam menyeleksi bukti-bukti atau argumen pendukung selalu bisa dipertanyakan ulang dan tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan yang pasti (absolute).
Ketiga, diperlukan usaha bersama sama dalam memahami persoalan-persoalan dasar RUU HIP berdasarkan analisis yang kritis dan cermat dari sejak “initial intent” (maksud utama) para penyusun Naskah Akademik dan RUU HIP serta implikasi selanjutnya bagi kehidupan bersama yang lebih demokratik dan berkeadilan sosial di Indonesia.
Karena itu, Pusat Studi Pancasila UGM memberikan beberapa saran dan masukan. Pertama, meminta para akademisi tidak terlalu tergesa gesa dan ceroboh mengeluarkan pernyataan tanpa dukungan bukti atau informasi yang lebih lengkap, relevan, dan pertimbangan perspektif yang luas. Hal ini terutama untuk sebuah perkara yang membutuhkan pemikiran yang mendalam dan saksama (thoughtful) ketika hendak menentukan sikap politik atau sikap akademik, dalam rangka ikut mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kedua, pernyataan para akademisi yang kemungkinan bias perspektif dan bias dalam menyeleksi bukti-bukti atau argumen pendukung selalu bisa dipertanyakan ulang dan tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan yang pasti (absolute).
Ketiga, diperlukan usaha bersama sama dalam memahami persoalan-persoalan dasar RUU HIP berdasarkan analisis yang kritis dan cermat dari sejak “initial intent” (maksud utama) para penyusun Naskah Akademik dan RUU HIP serta implikasi selanjutnya bagi kehidupan bersama yang lebih demokratik dan berkeadilan sosial di Indonesia.
(muh)
Lihat Juga :