Perindo Minta Publik Tak Berhenti Berdonasi dengan Pilih Filantropi Kredibel

Kamis, 28 Juli 2022 - 09:34 WIB
Baca juga: Empat Tersangka ACT Tak Ditahan, Bareskrim: Diputuskan Usai Diperiksa Jumat Pekan Ini

Ia melanjutkan, lembaga filantropi tidak cukup hanya mengandalkan profesionalitas tetapi harus berintegritas, yakni punya niat baik, keandalan, kompetensi, kejujuran, dan keterbukaan sebagaimana komponen wajib dalam teori kepercayaan. Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana.

Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf menyebut selain mereka berdua, pihaknya juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni HH dan NIA. "A, IK, HH dan NIA yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Helfi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Bareskrim mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Pasalnya, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Semula, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!