Praperadilan Mardani Maming Ditolak, KPK Sebut Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

Rabu, 27 Juli 2022 - 16:17 WIB
Dia menambahkan, KPK optimistis praperadilan yang diajukan Mardani Maming itu bakal ditolak lantaran di dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018 ada larangan praperadilan diajukan oleh seseorang yang berstatus DPO. Hal itu juga menjadi pertimbangan hakim dalam memutus praperadilan itu sebagaimana yang telah dibacakan pada persidangan putusan kali ini.

"Tadi hakim mempertimbangkan juga karena kedudukan yang bersangkutan adalah dalam DPO, maka itu bertentangan istilahnya sesuai dengan rambu rambu yang diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018," katanya.

Baca juga: Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Mardani Maming
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!