Berantas Tambang Ilegal
Rabu, 27 Juli 2022 - 15:45 WIB
Banyak kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal sehingga harus ada upaya memutus mata rantai produk yang dihasilkannya. (KORAN SINDO/Wawan Bastian)
AKSI illegal mining atau pertambangan tanpa izin akhir-akhir ini menjadi perhatian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kementerian yang dipimpin oleh Arifin Tasrif itu baru saja merilis data praktik pertambangan tanpa izin yang hingga kuartal III/2021 ada sekitar 2.700 lokasi pertambangan tanpa izin yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dari jumlah tersebut lokasi pertambangan ilegal terbanyak adalah penambangan mineral, yakni 2.645 lokasi. Adapun pertambangan tanpa izin batubara ada 96 lokasi. Menurut data ESDM, praktik pertambangan ilegal terbanyak ditemukan di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Pertambangan tanpa izin adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial. Temuan ini tentu saja menarik perhatian karena praktik tersebut sejatinya ditengarai telah lama berlangsung. Nilai ekonomi dari komoditas tambang yang tinggi menjadi salah satu penyebabnya. Apalagi dalam setahun terakhir harga komoditas mineral dan tambang cenderung meningkat.
Kemunculan pertambangan tanpa izin disebabkan berbagai faktor. Selain faktor ekonomi yang di dalamnya dipengaruhi kondisi kemiskinan di wilayah tertentu, juga ada peluang dari lemahnya aturan yang menaunginya. Dampak dari praktik ilegal ini sangat luas. Selain merusak lingkungan, negara juga kehilangan pendapatan dari pajak dan royalti tambang.
Dari jumlah tersebut lokasi pertambangan ilegal terbanyak adalah penambangan mineral, yakni 2.645 lokasi. Adapun pertambangan tanpa izin batubara ada 96 lokasi. Menurut data ESDM, praktik pertambangan ilegal terbanyak ditemukan di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Pertambangan tanpa izin adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial. Temuan ini tentu saja menarik perhatian karena praktik tersebut sejatinya ditengarai telah lama berlangsung. Nilai ekonomi dari komoditas tambang yang tinggi menjadi salah satu penyebabnya. Apalagi dalam setahun terakhir harga komoditas mineral dan tambang cenderung meningkat.
Kemunculan pertambangan tanpa izin disebabkan berbagai faktor. Selain faktor ekonomi yang di dalamnya dipengaruhi kondisi kemiskinan di wilayah tertentu, juga ada peluang dari lemahnya aturan yang menaunginya. Dampak dari praktik ilegal ini sangat luas. Selain merusak lingkungan, negara juga kehilangan pendapatan dari pajak dan royalti tambang.
Lihat Juga :