Bawaslu Bolehkan Parpol Sosialisasi Asal Tak Ajak Memilih
Selasa, 26 Juli 2022 - 23:50 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) mempersilan partai politik melakukan sosialisasi untuk Pemilu 2024 kepada masyarakat asal tidak mengajak untuk memilih. Sebab ajakan memilih sudah masuk kategori kampanye, sedangkan saat ini belum masuk tahapan tersebut.
"Silakan parpol kenalkan program kerja dan visi misi yang diusung oleh partai. Bisa dengan cara door to door ke rumah warga. Tetapi jangan ajak warga untuk memilih," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja sebagaimana dikutip dari laman Bawaslu RI, Selasa (26/7/2022).
Dia juga menyampaikan bahwa, parpol dilarang menggunakan fasilitas negara seperti mobil pelat dinas dipakai untuk akomodasi pengurus saat tatap muka dengan warga, lalu gedung atau rumah milik negara dipakai untuk pertemuan internal.
"Fasilitas negara hanya digunakan untuk kepentingan negara dan masyarakat. Bukan untuk kepentingan di luar itu," ujarnya.
Bagja mengatakan, parpol dibolehkan untuk membagikan atribut ketika bertemu warga. Meski begitu, dia mengatakan bahwa aktivitas seperti membagikan amplop yang berisi uang, menjelekkan atau menyerang nama partai lain tetap dilarang.
"Jangan sebarkan yang aneh-aneh. Kaos dan atribut boleh. Amplop berisi kartu nama atau stiker boleh saja. Jangan diisi yang lain nanti bisa bermasalah," tuturnya.
Dia menambahkan, parpol boleh memasang atribut partai seperti spanduk, baliho dan semacamnya. Sebab Bawaslu tidak punya wewenang untuk mengatur tersebut selama belum masuk masa kampanye. Diketahui, masa kampanye sendiri akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Terhitung hanya 75 hari.
"Spanduk dan semacamnya itu kewenangan daerah masing-masing. Selama dimungkinkan untuk memasang spanduk pada masa sekarang, silakan saja," pungkasnya.
"Silakan parpol kenalkan program kerja dan visi misi yang diusung oleh partai. Bisa dengan cara door to door ke rumah warga. Tetapi jangan ajak warga untuk memilih," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja sebagaimana dikutip dari laman Bawaslu RI, Selasa (26/7/2022).
Dia juga menyampaikan bahwa, parpol dilarang menggunakan fasilitas negara seperti mobil pelat dinas dipakai untuk akomodasi pengurus saat tatap muka dengan warga, lalu gedung atau rumah milik negara dipakai untuk pertemuan internal.
"Fasilitas negara hanya digunakan untuk kepentingan negara dan masyarakat. Bukan untuk kepentingan di luar itu," ujarnya.
Bagja mengatakan, parpol dibolehkan untuk membagikan atribut ketika bertemu warga. Meski begitu, dia mengatakan bahwa aktivitas seperti membagikan amplop yang berisi uang, menjelekkan atau menyerang nama partai lain tetap dilarang.
"Jangan sebarkan yang aneh-aneh. Kaos dan atribut boleh. Amplop berisi kartu nama atau stiker boleh saja. Jangan diisi yang lain nanti bisa bermasalah," tuturnya.
Dia menambahkan, parpol boleh memasang atribut partai seperti spanduk, baliho dan semacamnya. Sebab Bawaslu tidak punya wewenang untuk mengatur tersebut selama belum masuk masa kampanye. Diketahui, masa kampanye sendiri akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Terhitung hanya 75 hari.
"Spanduk dan semacamnya itu kewenangan daerah masing-masing. Selama dimungkinkan untuk memasang spanduk pada masa sekarang, silakan saja," pungkasnya.
(muh)
tulis komentar anda