Ini Jenis Perusahaan Cangkang Milik ACT
Selasa, 26 Juli 2022 - 17:24 WIB
Bareskrim Polri mengungkap 10 daftar perusahaan cangkang milik Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga digunakan untuk tindak pidana penggelapan dana. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap 10 daftar perusahaan cangkang milik Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga digunakan untuk tindak pidana penggelapan dana. Kasubdit 4 Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji menyebut, ke-10 perusahaan cangkang milik ACT itu bergerak di bidang yang berbeda-beda.
"Bervariasi ada perusahaan investasi, finance, perdagangan retail, bidang digital, periklanan, EO, pengadaan logistik, ada yayasan dan lain-lain," kata Andri kepada awak media, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Adapun, kata Whisnu, ke-10 perusahaan cangkang itu adalah, PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta.
Lalu, ada enam perusahaan lainnya turunan dari PT Global Wakaf Corpora. Antara lain PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.
"Bervariasi ada perusahaan investasi, finance, perdagangan retail, bidang digital, periklanan, EO, pengadaan logistik, ada yayasan dan lain-lain," kata Andri kepada awak media, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Adapun, kata Whisnu, ke-10 perusahaan cangkang itu adalah, PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta.
Lalu, ada enam perusahaan lainnya turunan dari PT Global Wakaf Corpora. Antara lain PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.
Lihat Juga :