KPK Periksa Bos Perusahaan Konstruksi terkait Suap Eks Wali Kota Ambon

Selasa, 26 Juli 2022 - 11:13 WIB
Wali Kota Ambon Richard Louhennapessy mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (5/5/2022). FOTO/ANTARA RENO ESNIR
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengagendakan pemeriksaan terhadap pemilik perusahaan konstruksi PT Hoatyk, Victor Alexander Loupatty, Selasa (26/7/2022). Victor bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat mantan Wali Kota Ambon , Richard Louhenapessy (RL).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan, atas nama Victor Alexander Loupatty, wiraswasta pemilik PT HOATYK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (26/7/2022).



Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.

Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan seorang karyawan toko ritel Kota Ambon, Amri (AR).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!