Bareskrim: ACT Salah Gunakan Dana Korban Lion Air untuk Gaji Pengurus
Senin, 25 Juli 2022 - 19:25 WIB
Dit Tipideksus Bareskrim Polri menyatakan, lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyalahgunakan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan, lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyalahgunakan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610.
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf menjelaskan, dana dari pihak Boeing untuk ahli waris korban insiden pesawat Lion Air diterima oleh ACT senilai Rp138 miliar. Dana tersebut disalahgunakan salah satunya untuk menggaji para pengurus lembaga filantropi itu.
"Selain itu juga digunakan untuk gaji para pengurus. Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi disampaikan yaitu akan dilakukan audit pada ini," kata Helfi di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Jadi Tersangka, Mantan dan Presiden ACT Belum Ditahan
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf menjelaskan, dana dari pihak Boeing untuk ahli waris korban insiden pesawat Lion Air diterima oleh ACT senilai Rp138 miliar. Dana tersebut disalahgunakan salah satunya untuk menggaji para pengurus lembaga filantropi itu.
"Selain itu juga digunakan untuk gaji para pengurus. Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi disampaikan yaitu akan dilakukan audit pada ini," kata Helfi di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Jadi Tersangka, Mantan dan Presiden ACT Belum Ditahan
Lihat Juga :