Polisi Ingatkan Pengacara Brigadir J Bicara Sesuai Kompetensi
Sabtu, 23 Juli 2022 - 21:59 WIB
JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo meminta pengacara keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berbicara sesuai kompetensinya. Sehingga tidak berspekulasi mengenai benda-benda yang digunakan saat menyiksa Brigadir J.
Seperti diketahui kematian Brigadir J menjadi sorotan publik setelah ditemukannya banyak dugaan bentuk kekerasan setelah insiden baku tembak di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo beberapa waktu lalu. Misalnya luka bekas sayatan, jari dan bahu yang patah, kemudian rahang yang bergeser dan yang lainnya.
"Seperti pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini benda itu. Itu nanti expert yang menjelaskan," ujar Dedi di Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).
Dedi mengingatkan awak media untuk memilah-milah narasumber terkait dengan kasus tewasnya Brigadir J. Menurut dia, kesalahan dalam mengutip narasumber berpotensi memperkeruh suasana.
"Saya minta kepada teman-teman media juga untuk bisa meluruskan berbagai macam spekulasi terkait informasi yang berkembang. Kalau teman-teman media mengutip dari sumber-sumher yang bukan expert justru permasalahan akan lebih keruh. Masalah ini sebenarnya akan segera diungkap timsus," ungkap Dedi.
Jenderal bintang dua itu memastikan kematian Brigadir J akan diungkap secara terang benderang. Proses pembuktiannya harus dilakukan secara ilmiah dan hasilnya harus sahih. "Ada dua konsekuensi yang harus ditanggung oleh penyidik. Konsekuensi secara yuridis harus terpenuhi, konsekuensi keilmuan ini harus terpenuhi metodenya, ilmunya, dan peralatan yang digunakan," ujar dia.
Di bagian lain, Komnas HAM mengaku sudah memiliki sejumlah bukti kasus kematian Brigadir J. Ada sejumlah catatan penting yang diperoleh terkait luka tembak dan kapan waktu penembakan. Meski demikian, Komnas HAM belum mau mengungkap ke publik temuan tersebut karena masih melakukan mendalaman.
Seperti diketahui kematian Brigadir J menjadi sorotan publik setelah ditemukannya banyak dugaan bentuk kekerasan setelah insiden baku tembak di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo beberapa waktu lalu. Misalnya luka bekas sayatan, jari dan bahu yang patah, kemudian rahang yang bergeser dan yang lainnya.
"Seperti pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini benda itu. Itu nanti expert yang menjelaskan," ujar Dedi di Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).
Dedi mengingatkan awak media untuk memilah-milah narasumber terkait dengan kasus tewasnya Brigadir J. Menurut dia, kesalahan dalam mengutip narasumber berpotensi memperkeruh suasana.
"Saya minta kepada teman-teman media juga untuk bisa meluruskan berbagai macam spekulasi terkait informasi yang berkembang. Kalau teman-teman media mengutip dari sumber-sumher yang bukan expert justru permasalahan akan lebih keruh. Masalah ini sebenarnya akan segera diungkap timsus," ungkap Dedi.
Jenderal bintang dua itu memastikan kematian Brigadir J akan diungkap secara terang benderang. Proses pembuktiannya harus dilakukan secara ilmiah dan hasilnya harus sahih. "Ada dua konsekuensi yang harus ditanggung oleh penyidik. Konsekuensi secara yuridis harus terpenuhi, konsekuensi keilmuan ini harus terpenuhi metodenya, ilmunya, dan peralatan yang digunakan," ujar dia.
Di bagian lain, Komnas HAM mengaku sudah memiliki sejumlah bukti kasus kematian Brigadir J. Ada sejumlah catatan penting yang diperoleh terkait luka tembak dan kapan waktu penembakan. Meski demikian, Komnas HAM belum mau mengungkap ke publik temuan tersebut karena masih melakukan mendalaman.
tulis komentar anda