Konten YouTube Bisa Dijaminkan di Bank, Perindo: Bentuk Dukungan Pemerintah terhadap Kemajuan Ekraf

Sabtu, 23 Juli 2022 - 10:44 WIB
Juru Bicara Nasional Partai Perindo, Ike Suharjo menilai PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf) tersebut merupakan terobosan brilliant yang dilakukan pemerintah. Foto/MPI
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf) . PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022 itu menjelaskan kekayaan intelektual bisa dijadikan sebagai obyek jaminan hutang di bank.

Dengan adanya PP tersebut, para konten kreator platform YouTube dapat mengajukan pinjaman ke bank dengan jaminan konten mereka. Baca juga: Instagram, TikTok, dan YouTube, Jadi Sumber Berita Utama Remaja



Merespons hal tersebut, Juru Bicara Nasional Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ike Suharjo menilai PP tersebut merupakan terobosan brilliant yang dilakukan pemerintah.

"Ini sebagai salah bentuk apresiasi dan dukungan penuh pemerintah terhadap pengembangan dan kemajuan ekonomi kreatif serta kesejahteraan para pelaku ekonomi ini," ujar Ike kepada tim MNC Media, Jumat (22/7/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!