BSKDN Kemendagri: Konsep ITKPD Upaya Wujudkan Tujuan Otonomi Daerah

Sabtu, 23 Juli 2022 - 02:10 WIB
Kepala Pusat Litbang Administrasi Kewilayahan, Pemerintahan Desa, dan Kependudukan, Kemendagri, Mohammad Noval. Foto/Ist
JAKARTA - Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah (ITKPD) disebut sebagai upaya untuk memaksimalkan tujuan dari otonomi daerah. Karenanya, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus menyempurnakan rancang bangun ITKPD.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Pusat Litbang Administrasi Kewilayahan, Pemerintahan Desa, dan Kependudukan, Kemendagri, Mohammad Noval, dalam Indonesian Regional Science Association (IRSA) International Conference, di Lombok, Selasa 19 Juli 2022.

Menurut Noval, berbeda dengan indeks lainnya, sendiri menggunakan skema komposit. Skema tersebut disusun dari beragam aspek yang mewakili tidak hanya komponen input, tetapi juga proses, dan output dari pelaksanaan tata kelola pemerintah daerah (pemda).

"Dengan cara ini kita bisa menilai bagaimana kapasitas dan kualitas kebijakan daerah dalam mewujudkan tujuan dari otonomi daerah," kata Noval dalam keterangannya, Jumat (23/7/2022).

Dikatakan Noval, konsep ITKPD dibawa dalam seminar internasional agar banyak masukan dari para scientist. Harapannya agar metode indeks yang digunakan dapat didiskusikan bersama.



Noval menegaskan, ITKPD tidak akan merepotkan pemda. Hal ini karena indeks tersebut memanfaatkan data dan informasi dari indeks yang sudah tersedia di berbagai kementerian/lembaga yang tentunya sudah memenuhi kriteria.

"Jadi nanti daerah sifatnya hanya memperoleh hasil pengukuran dari ITKPD saja," pungkasnya.

Selanjutnya dari langkah tersebut, Kemendagri bersama dengan Lembaga Kemitraan/Partnership akan menyusun peta pembinaan guna meningkatkan kualitas tata kelola pemda.

Hal senada diungkapkan Tim dari Lembaga Kemitraan/Partnership, Irfani Fithria yang juga bertindak sebagai pembicara kedua dalam forum tersebut. Ia mengatakan ITKPD akan disusun sebagai alat ukur yang komprehensif.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More