KLHK Diminta Tak Tebang Pilih Terkait Penerapan Regulasi KHDPK

Jum'at, 22 Juli 2022 - 23:07 WIB
Lahirnya regulasi Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendapat perhatian publik. Foto/Ist
JAKARTA - Lahirnya regulasi Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendapat perhatian publik. Adanya regulasi ini diharapkan, KLHK tidak tebang pilih dalam penerapannya.

Pandangan ini disampaikan oleh pegiat lingkungan yang juga Ketua Badan Pengawas (BP) Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jawa Barat, Dedi Kurniawan.

"Kami mendorong percepatan Peraturan Menteri atau Permen yang dapat memayungi KHDPK. Kekhawatiran kami akan tebang pilih kawasan yang ditetapkan dan akan kita pelajari setelah petanya diterbitkan," kata Dedi dalam keterangannya, Jumat (22/7/2022).



"Sebagai pegiat hutan sosial, kami akan terus melakukan edukasi dan pemahaman pengelolaan hutan sesuai dengan kaidah-kaidah kehutanan," tambahnya.

Diketahui, lahirnya regulasi KHDPK salah satunya untuk lebih memperkuat Program Perhutanan Sosial dan upaya menyelamatkan hutan Jawa. Hal ini juga dilakukan agar masyarakat turut memahami pengelolaan hutan dan menikmati kekayaan hutan.

Selain itu, diharapkan kesejahteraan masyarakat pun meningkat, khususnya bagi mereka yang telah mendapat SK Perhutanan Sosial.

"Seharusnya kita lihat dulu sebab akibat hutan saat ini rusak, dan bagaimana hutan ke depan akan dipulihkan dan diperbaiki tanpa mengesampingkan maksud mensejahterakan masyarakat dan memberi penyadaran tata cara pengelolaan kawasan hutan," jelas Dedi.

Menurut Dedi, yang mantan Ketua FK3I Nasional ini, balutan KHDPK ini tentunya menjadi angin segar bagi masyarakat sekitar kawasan hutan yang bergantung hidup pada kawasan hutan. Dedi mendorong agar peta KHDPK atau titik hutan sebagai lampiran ini segera dirilis KLHK.

Menurut Dedi yang dikenal sebagai pegiat lingkungan dan konservasi alam, dalam KHDPK bukan hanya perhutanan social. KHDPK juga meliputi aspek penyelesaian konflik tenurial, penetapan tata batas kawasan hutan, pengelolaan kawasan hutan secara lestari, pemanfaatan jasa lingkungan serta rehabilitasi kawasan.

KHDPK akan dijalankan oleh Negara langsung bekerjasama dengan pemerintah provinsi daerah serta kelompok masyarakat sesuai Keputusan Menteri Nomor: SK.287/menlhk/setjen/pla.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus pada sebagian kawasan hutan negara yang berada pada kasawan hutan produksi dan hutan lindung di Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Banten.

"Semua itu adalah keputusan tepat di tengah situasi pemulihan nasional dan ketimpangan penguasaan atas lahan dan kelola hutan. Mau dibawa ke mana hutan Jawa? akan ditata ulang pengelolaan kawasan hutan seluas 1.103.941 ha untuk dilakukan proses perbaikan melalui pendampingan terhadap masyarakat sekitar hutan yang dijamin langsung oleh negara," tutupnya.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More