Punya Hak Jemput Paksa, KPK Peringatkan Mardani Maming

Jum'at, 22 Juli 2022 - 10:00 WIB
KPK mengingatkan Mardani H Maming untuk bersikap kooperatif. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bakal menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming . Ini sesuai dengan prosedur penyidikan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan upaya jemput paksa dapat saja dilakukan terhadap Mardani Maming apabila politikus PDIP yang juga bendara umum PBNU tersebut dinilai tidak kooperatif.



Baca juga: KPK Geledah Apartemen Mardani Maming di Jakarta

"Sesuai dengan KUHAP, ya. Dua kali dipanggil tidak hadir, ya kita punya penyidik, punya kewenangan untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa. Kita akan jemput yang bersangkutan, gitu," ujar Alex kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!