Punya Hak Jemput Paksa, KPK Peringatkan Mardani Maming

Jum'at, 22 Juli 2022 - 10:00 WIB
KPK mengingatkan Mardani H Maming untuk bersikap kooperatif. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bakal menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming . Ini sesuai dengan prosedur penyidikan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan upaya jemput paksa dapat saja dilakukan terhadap Mardani Maming apabila politikus PDIP yang juga bendara umum PBNU tersebut dinilai tidak kooperatif.





"Sesuai dengan KUHAP, ya. Dua kali dipanggil tidak hadir, ya kita punya penyidik, punya kewenangan untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa. Kita akan jemput yang bersangkutan, gitu," ujar Alex kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

Diketahui, KPK telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan pencegahan Maming untuk bepergian ke luar negeri. Maming dicegah ke luar negeri bersama adiknya, Rois Sunandar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mardani Maming diduga pernah menerima suap dan gratifikasi terkait izin tambang di Tanah Bumbu. Ketum BPP HIPMI tersebut diketahui juga sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis, 2 Juni 2022.

Setelah diperiksa, Maming mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Permasalahannya tersebut diduga berkaitan dengan perizinan tambang di Tanah Bumbu.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More