Gmail Terancam Terblokir Masuk Trending Topic Twitter
Kamis, 21 Juli 2022 - 16:32 WIB
JAKARTA - Pada 21 Juli 2022, tagar #Kominfo sempat menempati posisi pertama di trending topic Twitter. Bukan hanya itu, topik lain seperti #BlokirKominfo dan Gmail juga sedang tren di Twitter Indonesia. Ini merupakan respons aktif masyarakat atas munculnya kebijakan baru dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang bernama Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Dilansir dari laman resmi Kominfo (2022), PSE merupakan kebijakan yang tertera dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan ini bertujuan untuk melindungi negara dan masyarakat dari berbagai ancaman di ruang digital (aptika.kominfo.go.id, 2021).
Sebagai upaya untuk kepatuhan terhadap peraturan, Kominfo memberikan peringatan untuk sejumlah platform digital agar melakukan kewajiban pendaftaran di PSE Lingkup Privat. Batas waktu yang diberikan hingga 20 Juli 2022, telah berakhir kemarin.
Proses pendaftaran ini terdiri atas 6 tahapan dengan proses verifikasi selama 1x24 jam. Jika dalam kurun waktu tersebut didapati bahwa platform digital tertentu tidak mendaftar, maka pemblokiran akan dilakukan sebagai sanksi administratifnya.
Hal ini membuat banyak pengguna internet menyampaikan keresahannya, terutama lewat Twitter. Pemilik akun Twitter @ArumSelisa menuliskan, ”Yahoo Gmail diblock, saya mau kirim email apaan wahai @kemkominfo yg budiman? Tolong kasih solusi, apa saya perlu beli merpati yg sudah bersertifikat buat antar email? Atau saya beli burok biar rada cepetan dikit. Buruan kasih tau dimana belinya.”
Kicauan tersebut rupanya disukai oleh 275 akun lain, telah di-retweet sebanyak 39 kali, dan telah dilakukan retweet kutipan sebanyak 8 kali. Hal ini menunjukkan, cukup banyak yang mengalami keresahan yang sama.
Dilansir dari laman resmi Kominfo (2022), PSE merupakan kebijakan yang tertera dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan ini bertujuan untuk melindungi negara dan masyarakat dari berbagai ancaman di ruang digital (aptika.kominfo.go.id, 2021).
Sebagai upaya untuk kepatuhan terhadap peraturan, Kominfo memberikan peringatan untuk sejumlah platform digital agar melakukan kewajiban pendaftaran di PSE Lingkup Privat. Batas waktu yang diberikan hingga 20 Juli 2022, telah berakhir kemarin.
Proses pendaftaran ini terdiri atas 6 tahapan dengan proses verifikasi selama 1x24 jam. Jika dalam kurun waktu tersebut didapati bahwa platform digital tertentu tidak mendaftar, maka pemblokiran akan dilakukan sebagai sanksi administratifnya.
Hal ini membuat banyak pengguna internet menyampaikan keresahannya, terutama lewat Twitter. Pemilik akun Twitter @ArumSelisa menuliskan, ”Yahoo Gmail diblock, saya mau kirim email apaan wahai @kemkominfo yg budiman? Tolong kasih solusi, apa saya perlu beli merpati yg sudah bersertifikat buat antar email? Atau saya beli burok biar rada cepetan dikit. Buruan kasih tau dimana belinya.”
Kicauan tersebut rupanya disukai oleh 275 akun lain, telah di-retweet sebanyak 39 kali, dan telah dilakukan retweet kutipan sebanyak 8 kali. Hal ini menunjukkan, cukup banyak yang mengalami keresahan yang sama.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda