Bharada E Minta Perlindungan ke LPSK, Polri: Silakan, Itu Hak Warga Negara
Rabu, 20 Juli 2022 - 12:57 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mempersilakan Bharada E meminta perlindungan ke LPSK. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Polri menanggapi soal permintaan perlindungan Bharada E ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) terkait kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri. Bharada E merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo.
"Kalau minta perlindungan itu kan hak setiap warga negara, silakan. Tapi proses penyidikan ini tetap berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Meski begitu, Dedi menekankan, Bharada E tetap mendapatkan perlindungan dari penyidik yang melakukan pengusutan dalam perkara ini. "Karena proses persidangan harus berlanjut. Itu menjadi tanggung jawab penyidik untuk melakukan pengamanan kepada yang bersangkutan," kata Dedi.
Untuk diketahui, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, telah menerima permohonan perlindungan dari masing-masing pihak yang terlibat dalam insiden penembakan Brigadir J. Mereka adalah istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Sambo beserta Bharada E.
"Kalau minta perlindungan itu kan hak setiap warga negara, silakan. Tapi proses penyidikan ini tetap berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Meski begitu, Dedi menekankan, Bharada E tetap mendapatkan perlindungan dari penyidik yang melakukan pengusutan dalam perkara ini. "Karena proses persidangan harus berlanjut. Itu menjadi tanggung jawab penyidik untuk melakukan pengamanan kepada yang bersangkutan," kata Dedi.
Untuk diketahui, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, telah menerima permohonan perlindungan dari masing-masing pihak yang terlibat dalam insiden penembakan Brigadir J. Mereka adalah istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Sambo beserta Bharada E.
Lihat Juga :