Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Kuasa Hukum Sampaikan Terima Kasih kepada Kapolri
Rabu, 20 Juli 2022 - 08:46 WIB
Kuasa hukum menyampaikan terima kasih kepada sejumlah pihak atas status bebas bersyarat Habib Rizieq, termasuk kapolri. Foto/ist
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham memastikan Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat untuk memperoleh pembebasan bersyarat. Karena itu, mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) keluar dari Rutan Bareskrim, Rabu (20/7/2022) pagi ini.
Tim kuasa hukum Habib Rizieq bersyukur bahwa klien mereka akhirnya memperoleh pembebasan bersyarat per hari ini. Lewat pernyataan tertulis, kuasa hukum menyatakan bahwa Habib Rizieq telah menjalanii 2/3 hukuman sesuai vonis kasasi Mahkamah Agung Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021.
Baca juga: Penampakan Habib Rizieq di Kemenkumham, Teken Bebas Bersyarat
Sebagai informasi, putusan MA tersebut mengurangi vonis 4 tahun penjara untuk kasus data swab RS Ummi menjadi dua tahun. Kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi serta terima kasih kepada sejumlah pihak, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabwo.
Tim kuasa hukum Habib Rizieq bersyukur bahwa klien mereka akhirnya memperoleh pembebasan bersyarat per hari ini. Lewat pernyataan tertulis, kuasa hukum menyatakan bahwa Habib Rizieq telah menjalanii 2/3 hukuman sesuai vonis kasasi Mahkamah Agung Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021.
Baca juga: Penampakan Habib Rizieq di Kemenkumham, Teken Bebas Bersyarat
Sebagai informasi, putusan MA tersebut mengurangi vonis 4 tahun penjara untuk kasus data swab RS Ummi menjadi dua tahun. Kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi serta terima kasih kepada sejumlah pihak, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabwo.
Lihat Juga :