Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Kuasa Hukum Sampaikan Terima Kasih kepada Kapolri
Rabu, 20 Juli 2022 - 08:46 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham memastikan Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat untuk memperoleh pembebasan bersyarat. Karena itu, mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) keluar dari Rutan Bareskrim, Rabu (20/7/2022) pagi ini.
Tim kuasa hukum Habib Rizieq bersyukur bahwa klien mereka akhirnya memperoleh pembebasan bersyarat per hari ini. Lewat pernyataan tertulis, kuasa hukum menyatakan bahwa Habib Rizieq telah menjalanii 2/3 hukuman sesuai vonis kasasi Mahkamah Agung Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021.
Sebagai informasi, putusan MA tersebut mengurangi vonis 4 tahun penjara untuk kasus data swab RS Ummi menjadi dua tahun. Kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi serta terima kasih kepada sejumlah pihak, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabwo.
”Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri, dan seluruh pihak yang membantu rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq hingga kembali ke masyarakat dan umat,” bunyi pernyataan tertulis tersebut.
Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menerangkan bahwa Habib Rizieq telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa, 19 Juli 2022.
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," kata Rika.
Tim kuasa hukum Habib Rizieq bersyukur bahwa klien mereka akhirnya memperoleh pembebasan bersyarat per hari ini. Lewat pernyataan tertulis, kuasa hukum menyatakan bahwa Habib Rizieq telah menjalanii 2/3 hukuman sesuai vonis kasasi Mahkamah Agung Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021.
Sebagai informasi, putusan MA tersebut mengurangi vonis 4 tahun penjara untuk kasus data swab RS Ummi menjadi dua tahun. Kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi serta terima kasih kepada sejumlah pihak, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabwo.
”Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri, dan seluruh pihak yang membantu rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq hingga kembali ke masyarakat dan umat,” bunyi pernyataan tertulis tersebut.
Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menerangkan bahwa Habib Rizieq telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa, 19 Juli 2022.
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," kata Rika.
(muh)
tulis komentar anda