Dituding Mangkir Pemeriksaan KPK, Begini Jawaban Presenter Cantik Brigita Manohara

Selasa, 19 Juli 2022 - 15:24 WIB
Untuk diketahui, KPK telah melayangkan surat panggilan sebagai saksi kepada presenter senior salah satu stasiun televisi swasta nasional Purnawati Manohara atau Brigita Manohara. Brigita, menurut KPK, mangkir dalam panggilan tersebut tanpa ada konfirmasi. Brigita sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan Brigita dijadwalkan diperiksa terkait kasus Ricky Ham Pagawak pada Jumat (15/7/2022). Namun, Brigita Manohara mangkir atau tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang jelas.

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak hadir dan belum mengkonfirmasi alasan ketidak hadirannya pada tim penyidik," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/7/2022).

Ali memastikan tim penyidik KPK telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan ke kediaman Brigita di Surabaya, Jawa Timur. Surat pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi pun telah diterima.

Untuk itu, tim penyidik KPK akan memanggil kembali Brigita Manohara. KPK mengingatkan Brigita untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan karena keterangannya penting untuk merampungkan penyidikan kasus yang menjerat Ricky Ham Pagawak. "Penyidik telah menjadwal ulang pemanggilan yang bersangkutan untuk hadir tanggal 25 Juli 2022," kata Ali.

Ricky Ham Pagawak saat ini telah berstatus buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK karena diduga kabur ke Papua Nugini melalui jalur tikus. Ricky kabur saat akan dijemput paksa tim penyidik KPK karena dua kali mangkir dari pemeriksaan. Ricky sendiri telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Mamberamo Tengah.
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More