Kejagung Tahan Mantan Direktur Utama Krakatau Steel Fazwar Bujang
Selasa, 19 Juli 2022 - 01:33 WIB
Kelima tersangka, yakni Fazwar Bujang (FB) selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012, Andi Soko Setiabudi (ASS) selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015, dan Bambang Purnomo (BP) selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015.
Selanjutnya, Hernanto Wiryomijoyo (HW) alias Raden Hernanto (RH) selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT Krakatau Steel dari Juli 2013-Agustus 2019, serta Muhammad Reza (MR) selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016.
Untuk mempercepat proses penyidikan, kata Supardi, kelima tersangka langsung dilakukan penahanan. Untuk Fazwar Bujang menjadi tahanan kota. Sedangkan Andi Soko Setiabudi dan Muhammad Reza dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kemudian Bambang Purnomo dan Hernanto Wiryomijoyo alias Raden Hernanto dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba. "Kelima tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022," jelasnya.
Supardi menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2011-2019, dimana KRAS melakukan pengadaan pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex, yaitu pabrik yang melakukan proses produksi besi cair (hot metal) dengan menggunakan bahan bakar batubara (kokas). Tujuannya untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah, karena dengan menggunakan bahan bakar gas maka biaya produksi lebih mahal.
Selanjutnya, Hernanto Wiryomijoyo (HW) alias Raden Hernanto (RH) selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT Krakatau Steel dari Juli 2013-Agustus 2019, serta Muhammad Reza (MR) selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016.
Untuk mempercepat proses penyidikan, kata Supardi, kelima tersangka langsung dilakukan penahanan. Untuk Fazwar Bujang menjadi tahanan kota. Sedangkan Andi Soko Setiabudi dan Muhammad Reza dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kemudian Bambang Purnomo dan Hernanto Wiryomijoyo alias Raden Hernanto dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba. "Kelima tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022," jelasnya.
Supardi menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2011-2019, dimana KRAS melakukan pengadaan pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex, yaitu pabrik yang melakukan proses produksi besi cair (hot metal) dengan menggunakan bahan bakar batubara (kokas). Tujuannya untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah, karena dengan menggunakan bahan bakar gas maka biaya produksi lebih mahal.
Lihat Juga :