Polisi Tembak Polisi, Ini Aturan Penggunaan Senjata Api oleh Anggota Polri

Senin, 18 Juli 2022 - 13:00 WIB
Adapun secara kesatuan, senjata api dapat digunakan anggota Polri yang memiliki tugas khusus, seperti Ajudan Pejabat Polri, Driver Pejabat Polri, Bendahara Satker, Pengamanan dan Pengawalan,Operasional Kepolisian. Namun mereka juga juga harus mengantongi surat perintah pejabat yang berwenang dan surat pinjam pakai senjata api dari pejabat yang berwenang.

Baca juga: Handphone Brigadir J Masih Hilang Sejak Penembakan di Rumah Kadiv Propam

Pelaksanaan tugas pengamanan pejabat Tinggi Polri, termasuk tugas khusus dalam operasional Polri, sehingga dapat dilaksanakan semua anggota Polri di kesatuannya, setelah mendapatkan perintah dari atasan yang berwenang untuk melaksanakan tugas tersebut.

Dengan pertimbangan untuk mengantisipasi kerawanan dan menjaga keselamatan pejabat tinggi Polri, maka dalam pelaksanaan tugas pengamanan Pejabat Tinggi Polri harus dilengkapi dengan senjata api kesatuan yang tersedia dan sesuai dengan peruntukannya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!