Polisi Tembak Polisi, Ini Aturan Penggunaan Senjata Api oleh Anggota Polri

Senin, 18 Juli 2022 - 13:00 WIB
loading...
Polisi Tembak Polisi,...
Propam memeriksa kondisi senjata api saat pemeriksaan senjata api di Polres Tegal, Jawa Tengah, Kamis (14/7/2022). FOTO/ANTARA/Oky Lukmansyah
A A A
JAKARTA - Polri telah membentuk tim khusus gabungan untuk mengusut kasus baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Dalam peristiwa yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) itu, Brigadir J tewas ditembak Bharada E.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada Minggu (17/7/2022) mengatakan bahwa tim khusus tersebut saat ini terus melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Di antaranya, adalah melakukan pemeriksaan CCTV, handphone (HP), dan sidik jari. "Di tempat kejadian perkara (TKP), pihak Inafis akan melakukan olah TKP untuk menemukan sidik jari DNA, mengukur jarak dan sudut tembakan, CCTV, Handphone dan lainnya," kata Dedi.



Peristiwa baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri ini menyedot perhatian masyarakat luas. Banyak kalangan mempertanyakan penggunaan senjata api oleh Anggota Polri. Lalu bagaimana aturannya?

Sesuai Keputusan Kapolri No:860/VIII/1999 tentang Petunjuk Lapangan Penggunaan Senjata Api bagi Anggota Polri, penggunaan senjata api untuk mendukung tugas Polri dalam rangka menjaga keamanan dan keselamatan Anggota Polri dan masyarakat dari ancaman terhadap jiwa raga dan harta benda.

Anggota Polri secara perorangan yang diizinkan menggunakan senjata api adalah mereka yang berpangkat Bintara ke atas dengan persyaratan tes kesehatan, tes psikologi, dan tes keterampilan menembak senjata api.

Adapun secara kesatuan, senjata api dapat digunakan anggota Polri yang memiliki tugas khusus, seperti Ajudan Pejabat Polri, Driver Pejabat Polri, Bendahara Satker, Pengamanan dan Pengawalan,Operasional Kepolisian. Namun mereka juga juga harus mengantongi surat perintah pejabat yang berwenang dan surat pinjam pakai senjata api dari pejabat yang berwenang.

Baca juga: Handphone Brigadir J Masih Hilang Sejak Penembakan di Rumah Kadiv Propam

Pelaksanaan tugas pengamanan pejabat Tinggi Polri, termasuk tugas khusus dalam operasional Polri, sehingga dapat dilaksanakan semua anggota Polri di kesatuannya, setelah mendapatkan perintah dari atasan yang berwenang untuk melaksanakan tugas tersebut.

Dengan pertimbangan untuk mengantisipasi kerawanan dan menjaga keselamatan pejabat tinggi Polri, maka dalam pelaksanaan tugas pengamanan Pejabat Tinggi Polri harus dilengkapi dengan senjata api kesatuan yang tersedia dan sesuai dengan peruntukannya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Profil Kombes Pol M...
Profil Kombes Pol M Arsal, Perwira Bareskrim yang Masuk Tiga Besar Hoegeng Awards
Profil Brigjen Pol Yulius...
Profil Brigjen Pol Yulius Audie Latuhera, Akpol 1996 yang Multitalenta
Yusril: Pemerintah Bakal...
Yusril: Pemerintah Bakal Buat PP Penempatan Anggota Polisi Aktif di Kementerian-Lembaga
Soal Perpol 10/2025,...
Soal Perpol 10/2025, Pengamat: Langkah Kapolri Konstitusional, Sejalan Putusan MK
Perpol No 10/2025 Tak...
Perpol No 10/2025 Tak Langgar Keputusan MK, Pengamat: Sudah Konsultasi ke DPR
Polda Metro Jaya Kawal...
Polda Metro Jaya Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Aparat Tak Bawa Senpi
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
Senapan Pasukan Khusus...
Senapan Pasukan Khusus AS Bukan Hanya Sekadar Senjata, Ini 3 Keunggulannya
Rekomendasi
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, Turki Ekspor Kapal Perang
Belanda vs Swedia: Oranje...
Belanda vs Swedia: Oranje Lebih Dijagokan
Zelensky Ancam Serang...
Zelensky Ancam Serang Belarusia, Perang Rusia-Ukraina Bisa Meluas
Berita Terkini
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Infografis
Catat! Ini Aturan Perjalanan...
Catat! Ini Aturan Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved