Azyumardi Azra Desak DPR Hapus Pasal yang Mengancam Kemerdekaan Pers
Jum'at, 15 Juli 2022 - 15:40 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra mendesak DPR menghapus pasal-pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengancam kemerdekaan pers. Hal itu disampaikan Azyumardi menyusul tidak digubrisnya delapan poin keberatan terhadap RKUHP yang diajukan Dewan Pers.
Delapan poin keberatan tersebut telah disampaikan Dewan Pers kepada Ketua DPR RI Bambang Soesatyo pada September 2019. Setelah mempelajari materi RUU KUHP versi terakhir 4 Juli 2022, Dewan Pers tidak melihat adanya perubahan pada delapan poin yang sudah diajukan.
"Untuk itu Dewan Pers menyatakan agar pasal-pasal di bawah ini dihapus karena berpotensi mengancam kemerdekaan pers, mengkriminalisasi karya jurnalistik dan bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam UU Pers 40/1999 tentang Pers," kata Azyumardi di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2022).
Utamanya adalah pasal 2 yang berbunyi “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum," tambahnya.
Azyumardi menilai RKUHP tersebut juga memuat sejumlah pasal yang multitafsir dan pasal karet serta tumpang tindih dengan undang-undang yang ada. Azyumardi berharap DPR memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam proses RKUHP dengan memberikan kesempatan masyarakat memberikan masukan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan secara transparan dan terbuka.
Adapun pasal-pasal dalam RKUHP yang mengancam kemerdekaan pers dan mengkriminalisasikan karya jurnalistik di antaranya:
1) Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara;
Delapan poin keberatan tersebut telah disampaikan Dewan Pers kepada Ketua DPR RI Bambang Soesatyo pada September 2019. Setelah mempelajari materi RUU KUHP versi terakhir 4 Juli 2022, Dewan Pers tidak melihat adanya perubahan pada delapan poin yang sudah diajukan.
"Untuk itu Dewan Pers menyatakan agar pasal-pasal di bawah ini dihapus karena berpotensi mengancam kemerdekaan pers, mengkriminalisasi karya jurnalistik dan bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam UU Pers 40/1999 tentang Pers," kata Azyumardi di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2022).
Utamanya adalah pasal 2 yang berbunyi “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum," tambahnya.
Azyumardi menilai RKUHP tersebut juga memuat sejumlah pasal yang multitafsir dan pasal karet serta tumpang tindih dengan undang-undang yang ada. Azyumardi berharap DPR memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam proses RKUHP dengan memberikan kesempatan masyarakat memberikan masukan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan secara transparan dan terbuka.
Adapun pasal-pasal dalam RKUHP yang mengancam kemerdekaan pers dan mengkriminalisasikan karya jurnalistik di antaranya:
1) Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara;
Lihat Juga :
tulis komentar anda