Anggota DPR Inisial D Terlibat Pencabulan, MKD Tunggu Laporan

Jum'at, 15 Juli 2022 - 08:15 WIB
Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan, berdasarkan Pasal 8 Pedoman Tata Beracara MKD, akan diteliti terlebih dahulu pemenuhan syarat formil aduan, baru kemudian ditindaklanjuti.

"Jika terbukti maka kami akan rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu dan para saksi," terangnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menegaskan bahwa MKD DPR tidak akan membeda-bedakan siapa yang diadukan, semuanya akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Intinya kami tidak akan membeda-beda khan setiap laporan yang masuk ke DPR, kami pastilan semua prosedur dijalankan," tandas Habib.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!