Moeldoko Pastikan Pembatalan Pencabutan Izin Shiddiqiyyah Tidak Politis
Kamis, 14 Juli 2022 - 16:58 WIB
KSP Moeldoko menilai arahan Presiden Jokowi terkait pembatalan pencabutan izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur tidak ada muatan politis. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menilai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pembatalan pencabutan izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur tidak ada muatan politis.
Menurut Moeldoko upaya pembatalan pencabutan izin berdasarkan kesalahan yang pencabulan tersebut merupakan perilaku seseorang bukan murni dari lembaga pondok pesantren tersebut. "Saya pikir bukan itu (motif politik). Sekarang bagaimana negatif memisahkan perilaku perorangan atau oknum dengan kelembagaan pesantren itu sendiri," ujar Moeldoko di Gedung Krida Bakti, Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Moeldoko meminta publik harus bisa membedakan antara perilaku pribadi dengan sikap kelembagaan. Menurutnya, aksi pembatalan pencabutan izin pondok pesantren tersebut sudah tepat karena tindakan pelecehan seksual dilakukan secara perorangan. Oleh karena itu, lembaga harus diselamatkan.
Baca juga: Pembatalan Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyah Jombang atas Arahan Jokowi, Ini Alasannya
Menurut Moeldoko upaya pembatalan pencabutan izin berdasarkan kesalahan yang pencabulan tersebut merupakan perilaku seseorang bukan murni dari lembaga pondok pesantren tersebut. "Saya pikir bukan itu (motif politik). Sekarang bagaimana negatif memisahkan perilaku perorangan atau oknum dengan kelembagaan pesantren itu sendiri," ujar Moeldoko di Gedung Krida Bakti, Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Moeldoko meminta publik harus bisa membedakan antara perilaku pribadi dengan sikap kelembagaan. Menurutnya, aksi pembatalan pencabutan izin pondok pesantren tersebut sudah tepat karena tindakan pelecehan seksual dilakukan secara perorangan. Oleh karena itu, lembaga harus diselamatkan.
Baca juga: Pembatalan Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyah Jombang atas Arahan Jokowi, Ini Alasannya
Lihat Juga :