Kasus Seksual Anak, Perindo Minta Lembaga Pendidikan Bentuk Layanan Pengaduan yang Mudah Diakses

Selasa, 12 Juli 2022 - 23:08 WIB
"Peserta didik maupun tenaga pendidik juga menjadi tahu dan paham bahwa pelaku pelecehan dan kekerasan seksual dapat dipidanakan," kata Ike kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (12/7/2022).

Ike melanjutkan, kedua adalah seluruh lembaga pendidikan membuat layanan pengaduan pelecehan dan kekerasan seksual yang mudah diakses. Agar para korban yang mengalami pelecehan dan kekerasan seksual dapat segera melapor.

"Karena, tidak adanya layanan pengaduan membuat korban semakin takut untuk speak up," ujarnya.

Kemudian, kata dia, Pemerintah juga harus memberikan pendidikan mengenai hal tersebut.

"Ketiga, pemerintah melalui dinas pendidikan melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pendidikan seks ke seluruh lembaga pendidikan. Sebab mayoritas korban kebanyakan berusia praremaja dan remaja," terangnya.

Menurutnya, pendidikan seks memberikan pemahaman agar anak dapat menjaga diri dan terhindar dari aksi pelecehan seksual, agar anak-anak juga dapat terhindar dari perilaku seks bebas. Yang terakhir, Ike menyebutkan, mendorong Kementerian Agama untuk secepatnya membuat aturan mengenai pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!