Kasus Seksual Anak, Perindo Minta Lembaga Pendidikan Bentuk Layanan Pengaduan yang Mudah Diakses

Selasa, 12 Juli 2022 - 23:08 WIB
Juru Bicara Nasional Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ike Suharjo. Foto: MNC Portal Indonesia/Nur Khabibi
JAKARTA - Kekerasan seksual pada anak di lingkungan sekolah kembali terjadi. Yang tengah ramai diperbincangkan publik yakni kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh anak pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Moch Subchi Al Tsani atau Mas Bechi.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mencatat sebanyak 8.800 kasus kekerasan seksual terjadi dari Januari hingga November 2021. Kemudian, berdasarkan data KPAI, sepanjang tahun 2021 terdapat 207 anak yang menjadi korban pelecehan seksual.

Merespons hal tersebut, Juru Bicara Nasional Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ike Suharjo turut prihatin atas kejadian di Jawa Timur dan terhadap tingginya angka pelecehan seksual pada anak.

Untuk itu, sebagai partai politik yang memiliki sensitifitas dalam isu perempuan dan anak, ada beberapa hal yang menjadi perhatian bagi Partai Perindo.

Pertama, Ike menyebutkan, mendorong pemerintah untuk melakukan sosialisasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) secara masif ke seluruh lembaga pendidikan baik umum maupun agama. Serta pemerintah juga harus segera membuat aturan turunan dari UU TPKS, agar penerapannya lebih maksimal.



"Peserta didik maupun tenaga pendidik juga menjadi tahu dan paham bahwa pelaku pelecehan dan kekerasan seksual dapat dipidanakan," kata Ike kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (12/7/2022).

Ike melanjutkan, kedua adalah seluruh lembaga pendidikan membuat layanan pengaduan pelecehan dan kekerasan seksual yang mudah diakses. Agar para korban yang mengalami pelecehan dan kekerasan seksual dapat segera melapor.

"Karena, tidak adanya layanan pengaduan membuat korban semakin takut untuk speak up," ujarnya.

Kemudian, kata dia, Pemerintah juga harus memberikan pendidikan mengenai hal tersebut.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More