Kompolnas Duga Ada Kekerasan Seksual, Minta Polri Transparan Usut Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam
Selasa, 12 Juli 2022 - 11:15 WIB
JAKARTA - Baku tembak antara dua anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yakni Brigadir J dan Bharada E mendapat tanggapan luas. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar kasus ini dusut secara transparan.
Kompolnas menduga ada pelecehan dan ancaman kekerasan todongan pistol oleh Brigadir J kepada istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang mejadi pemicu baku tembak.
Anggota Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, tindakan Bharada E melepaskan tembakan balasan kepada Brigadir J lantaran hendak melindungi istri Kadiv Propam sebagai korban.
"Kami menduga pemicu kasus ini adalah terjadinya pelecehan dan ancaman kekerasan todongan pistol oleh Brigadir J kepada istri Kadiv Propam selaku korban, yang diikuti dengan serangan Brigadir J kepada Bharada E yang berupaya menyelamatkan korban," ujar Poengky melalui pesan singkat kepada MNC Portal, Selasa (12/7/2022).
Menurut Poengky, kasus pelecehan merupakan kategori kekerasan seksual yang umumnya menyerang perempuan, sebagai kasus yang serius. Ia menyampaikan kasus kekerasan seksual ini dapat dilakukan oleh orang-orang yang dikenal.
"Kasus pelecehan masuk dalam kategori kekerasan seksual, yang dapat menyerang perempuan di mana saja, kapan saja, dapat menimpa Perempuan siapa saja, dan tindakan keji tersebut dapat dilakukan oleh orang-orang yang kita kenal," tutur Poengky.
Untuk itu, ia menegaskan sikap Bharada E dalam melakukan perlawanan sebagai tindakan perlindungan yang dilakukan terhadap korban.
"Kami berpendapat bahwa korban kekerasan seksual dan orang yang melindungi korban kekerasan seksual harus dilindungi," tambah Poengky.
Kompolnas menduga ada pelecehan dan ancaman kekerasan todongan pistol oleh Brigadir J kepada istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang mejadi pemicu baku tembak.
Anggota Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, tindakan Bharada E melepaskan tembakan balasan kepada Brigadir J lantaran hendak melindungi istri Kadiv Propam sebagai korban.
"Kami menduga pemicu kasus ini adalah terjadinya pelecehan dan ancaman kekerasan todongan pistol oleh Brigadir J kepada istri Kadiv Propam selaku korban, yang diikuti dengan serangan Brigadir J kepada Bharada E yang berupaya menyelamatkan korban," ujar Poengky melalui pesan singkat kepada MNC Portal, Selasa (12/7/2022).
Menurut Poengky, kasus pelecehan merupakan kategori kekerasan seksual yang umumnya menyerang perempuan, sebagai kasus yang serius. Ia menyampaikan kasus kekerasan seksual ini dapat dilakukan oleh orang-orang yang dikenal.
"Kasus pelecehan masuk dalam kategori kekerasan seksual, yang dapat menyerang perempuan di mana saja, kapan saja, dapat menimpa Perempuan siapa saja, dan tindakan keji tersebut dapat dilakukan oleh orang-orang yang kita kenal," tutur Poengky.
Untuk itu, ia menegaskan sikap Bharada E dalam melakukan perlawanan sebagai tindakan perlindungan yang dilakukan terhadap korban.
"Kami berpendapat bahwa korban kekerasan seksual dan orang yang melindungi korban kekerasan seksual harus dilindungi," tambah Poengky.
tulis komentar anda