Calon Pengganti Lili Pintauli di KPK Ada di Tangan Jokowi

Senin, 11 Juli 2022 - 16:43 WIB
"Ada di dalam Undang-Undang, Pasal 32 Undang-Undang 19 Tahun 2019 silakan dibaca di situ, nanti presiden akan menyampaikan beberapa nama-nama," kata Tumpak di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

Merujuk UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK, bahwa akan ada lima nama yang akan diajukan oleh Presiden Jokowi sebagai pengganti Lili. Lima nama tersebut merupakan orang-orang yang pernah mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK, tapi tak lolos di tahap akhir.

"Dulu ajukan sepuluh, terpilih lima, tersisa lima (yang tidak dipilih) inilah yang akan diajukan presiden kepada DPR," ujar Tumpak.

Baca: Sidang Gratifikasi Tiket MotoGP Dihentikan, Lili Pintauli: Terima Kasih Majelis

Adapun, lima nama orang yang pernah mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK dan gagal terpilih di tahap akhir yakni, I Nyoman Wara, Johanis Tanak, Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, serta Roby Arya Brata. Tumpak menyebut Dewas KPK tidak bisa ikut campur dalam pencarian sosok pengganti Lili.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!