Usut Dugaan Korupsi Gerobak Kemendag, Polri Analisa Transaksi Keuangan
Sabtu, 09 Juli 2022 - 14:15 WIB
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri melakukan analisa terhadap transaksi keuangan untuk mencari tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun anggaran 2018 dan 2019.
"Proses penyidikan, masih berjalan dengan melakukan analisa transaksi keuangan dan asset recovery," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Sabtu (9/7/2022).
Baca juga: Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Gerobak di Kemendag
Di sisi lain, Ramadhan mengungkapkan, dalam proses penyidikan, pihak Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap 46 orang saksi.
"Jumlah saksi jadi 46 saksi yang sudah dimintai keterangannya terkait pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018-2019 pada Kemendag," ujar Ramadhan.
Dalam kasus ini, diduga gerobak dagang yang sudah dibuat oleh penyedia barang tidak sesuai dengan spesifikasi dan jumlah yang tertuang dalam kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara.
Jika sudah ada tersangka, Bareskrim Polri akan menerapkan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana.
"Proses penyidikan, masih berjalan dengan melakukan analisa transaksi keuangan dan asset recovery," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Sabtu (9/7/2022).
Baca juga: Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Gerobak di Kemendag
Di sisi lain, Ramadhan mengungkapkan, dalam proses penyidikan, pihak Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap 46 orang saksi.
"Jumlah saksi jadi 46 saksi yang sudah dimintai keterangannya terkait pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018-2019 pada Kemendag," ujar Ramadhan.
Dalam kasus ini, diduga gerobak dagang yang sudah dibuat oleh penyedia barang tidak sesuai dengan spesifikasi dan jumlah yang tertuang dalam kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara.
Jika sudah ada tersangka, Bareskrim Polri akan menerapkan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda