Larang Mudik, Refly Harun Nilai Ada Pelanggaran Hak Asasi oleh Pemerintah

Minggu, 26 April 2020 - 17:05 WIB
Larang Mudik, Refly...
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, larangan mudik atau pulang kampung yang dikeluarkan pemerintah ada pelanggaran hak asasi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menegaskan penerapan larangan mudik demi mencegah penularan virus Corona semakin meluas berlaku mulai 24 April. Larangan itu dipertegas dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). (Baca juga: Larangan Mudik, Kakorlantas: Hanya Truk Logistik yang Boleh Keluar Jabodetabek)

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyoalkan legitimasi pemerintah melarang seseorang mudik atau pulang kampung. Secara konstitusional, kata Refly, ada ketentuan yang harus diperhatikan dalam pembatasan mudik atau pulang kampung. Hal itu merujuk pada UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). (Baca juga: Larangan Mudik, Luhut: Pemerintah Tidak Ingin Rakyat Susah)

Dalam Pasal 27 ayat (1) disebutkan bahwa Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia. Kemudian, pada ayat (2) menyatakan bahwa Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi pergerakan kita mau ke Jakarta, Palembang, Surabaya, Solo atau ke kota-kota lainnya, itu adalah hak asasi manusia,” kata Refly dalam siaran di Youtube pribadinya bertajuk ‘Mudik vs Pulang Kampung: Maju Kepentok, Mundur Kejedot!’ pada Minggu (26/4/2020).

Dia pun merujuk pada Pasal 28J ayat (2) pada UUD 1945 yang disebutkan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kewajiban orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!