Bareskrim Kembali Menangkap dan Menahan Tersangka Kasus KSP Indosurya

Jum'at, 08 Juli 2022 - 15:06 WIB
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, kembali menangkap dan menahan tersangka kasus dugaan investasi bodong KSP Indosurya Henry Surya. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menangkap tersangka kasus dugaan investasi bodong KSP Indosurya Henry Surya. Saat ini, Henry juga sudah kembali ditahan oleh polisi.

"Iyaa kemarin malam sudah ditangkap, ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi awak media, Jumat (8/7/2022).



Whisnu menjelaskan, Henry ditangkap atas Laporan Polisi (LP) baru yang disidik pihaknya. Namun, Whisnu belum merincikan lebih lanjut mengenai penangkapan ktu. Menurutnya, Divisi Humas Polri akan menyampaikan secara lengkap mengenai penangkapan tersebut hari ini dalam konferensi pers.

Baca juga: Polri Minta Semua Korban Penipuan KSP Indosurya Buat Laporan

Whisnu menyebutkan pihaknya baru menahan Henry, sementara Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria yang juga dibebaskan beberapa waktu lalu belum ditahan. "Baru satu (tersangka), kami satu-satu dong," ujar Whisnu.

Baca juga: Sempat Bebas, 2 Tersangka KSP Indosurya Bakal Ditangkap Kembali oleh Bareskrim
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!