Anis Matta Sebut Putusan MK soal Keserentakan Pemilu Prematur
Jum'at, 08 Juli 2022 - 12:54 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Anis Matta menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan Partai Gelora mengenai keserentakan Pemilu.
Namun demikian, Anis Matta menilai, putusan tersebut membingungkan. Pihaknya tengah mempelajari kemungkinan untuk mengajukan kembali gugatan pemisahan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) ke MK dalam waktu dekat.
"Pertama, kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan Partai Gelora untuk memisahkan pemilu legislatif dan pilpres," kata Anis Matta, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: MK Tolak Gugatan Partai Gelora soal Undang-Undang Pemilu
Menurut Anis Matta, penolakan MK atas gugatan tersebut prematur dan membingungkan. "Ini sangat merugikan kami sebagai partai politik dan rakyat sebagai pemilik suara," kata dia.
Gugatan yang diajukan Partai Gelora lanjut Anis Matta, pada prinsipnya ingin memastikan presiden yang dicalonkan berdasarkan pada suara rakyat yang mewakili pikiran dan perasaan hari ini, bukan yang kedaluwarsa.
"Gugatan ini juga bisa menjadi alternatif atas gugatan presidential threshold 0 persen," terang Anis Matta.
Karena itu, gugatan Partai Gelora juga bertujuan memberi peluang bagi lahirnya pemimpin baru di tengah krisis berlarut saat ini. "Kami sedang mempelajari kemungkinan mengajukan gugatan kembali," tegasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, MK menolak gugatan yang dimohonkan oleh Partai Gelora soal pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun demikian, Anis Matta menilai, putusan tersebut membingungkan. Pihaknya tengah mempelajari kemungkinan untuk mengajukan kembali gugatan pemisahan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) ke MK dalam waktu dekat.
"Pertama, kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan Partai Gelora untuk memisahkan pemilu legislatif dan pilpres," kata Anis Matta, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: MK Tolak Gugatan Partai Gelora soal Undang-Undang Pemilu
Menurut Anis Matta, penolakan MK atas gugatan tersebut prematur dan membingungkan. "Ini sangat merugikan kami sebagai partai politik dan rakyat sebagai pemilik suara," kata dia.
Gugatan yang diajukan Partai Gelora lanjut Anis Matta, pada prinsipnya ingin memastikan presiden yang dicalonkan berdasarkan pada suara rakyat yang mewakili pikiran dan perasaan hari ini, bukan yang kedaluwarsa.
"Gugatan ini juga bisa menjadi alternatif atas gugatan presidential threshold 0 persen," terang Anis Matta.
Karena itu, gugatan Partai Gelora juga bertujuan memberi peluang bagi lahirnya pemimpin baru di tengah krisis berlarut saat ini. "Kami sedang mempelajari kemungkinan mengajukan gugatan kembali," tegasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, MK menolak gugatan yang dimohonkan oleh Partai Gelora soal pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
tulis komentar anda