4.000 Jamaah Haji Furoda Gagal Berangkat, DPR Tegaskan Perlu Regulasi Khusus

Jum'at, 08 Juli 2022 - 08:23 WIB
"Visa untuk haji furoda sumbernya spekulatif, jumlahnya spekulatif, dan ukurannya juga spekulatif. Karena itu spekulasi yang tidak bisa diukur atau diteropong ini terus menerus menjadi hantu bagi mereka yang akan menunaikan ibadah haji dengan jalur cepat sehingga dibutuhkan regulasi yang lebih jelas," tandas politisi PKS ini.

Perlu diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) tidak memiliki kewenangan mengelola jamaah haji dengan visa mujamalah atau haji furoda. Pemerintah hanya berwenang mengelola keberangkatan dan pelayanan jamaah dengan visa haji kuota Indonesia, yang meliputi haji reguler dan haji khusus.

Sementara, menurut Pasal 18 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), warga negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK. PIHK sebagai penanggung jawab wajib melaporkan kegiatannya tersebut kepada Menteri Agama (Menag).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!