Ketua GP Ansor Minta Kemenag Bekukan Izin Ponpes Shiddiqiyyah
Kamis, 07 Juli 2022 - 15:37 WIB
JAKARTA - Ketua PP GP Ansor Luqman Hakim meminta kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera membekukan izin pondok pesantren (ponpes) Shiddiqiyyah. Diketahui anak Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang. Hal itu menyusul dugaan MSAT melakukan kejahatan seksual terhadap santriwati di pesantren orang tuanya itu.
"Meminta kepada Kementerian Agama agar melakukan evaluasi secara serius proses pendidikan yang berlangsung di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang. Apabila terdapat praktik yang menyimpang maka saya minta Kementerian Agama tidak ragu untuk membekukan izin pesantren ini," kata Luqman, Kamis (7/7/2022).
Kemudian, kepada Pimpinan Pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang, Luqman meminta agar dapat bersikap kooperatif dan tidak menghalang-halangi upaya penegakan hukum serta dengan proaktif menyerahkan MSAT kepada Polres Jombang atau Polda Jawa Timur.
"Kepada MSAT, saya sarankan agar menyerahkan diri kepada polisi. Terus menerus melawan, apalagi dengan menjadikan institusi pesantren sebagai tameng perlindungan hanya akan makin memperburuk situasi dan merugikan nama baik pesantren secara umum, bukan hanya pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang," ujarnya.
Luqman mengaku sedih dan menyayangkan pengerahan santri-santri untuk melindungi tersangka. Apalagi melibatkan santri yang masih di bawah umur untuk menghadang petugas Polisi yang hendak menangkap MSAT.
"Melibatkan santri untuk menghalang-halangi penegakan hukum, merupakan praktik buruk yang dapat merusak mental dan keyakinan agama para santri pada masa mendatang. Tentu hal ini bertentangan dengan tujuan pendidikan di semua pesantren yang ingin melestarikan ajaran Islam dan mencetak calon-calon pemimpin Islam di masyarakat,"kata dia.
Terakhir, pihaknya mendukung penuh upaya polisi untuk menangkap MSAT secepatnya. Terutama dalam membantu proses penegakan hukum yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap setiap pelaku kejahatan, siapa pun dia.
"Agar proses hukum dapat segera ditegakkan, sehingga kasus kejahatan seksual terhadap santri-santri putri yang diduga dilakukan MSAT dapat dituntaskan dengan adil," kata anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB ini.
"Meminta kepada Kementerian Agama agar melakukan evaluasi secara serius proses pendidikan yang berlangsung di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang. Apabila terdapat praktik yang menyimpang maka saya minta Kementerian Agama tidak ragu untuk membekukan izin pesantren ini," kata Luqman, Kamis (7/7/2022).
Kemudian, kepada Pimpinan Pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang, Luqman meminta agar dapat bersikap kooperatif dan tidak menghalang-halangi upaya penegakan hukum serta dengan proaktif menyerahkan MSAT kepada Polres Jombang atau Polda Jawa Timur.
Baca Juga
"Kepada MSAT, saya sarankan agar menyerahkan diri kepada polisi. Terus menerus melawan, apalagi dengan menjadikan institusi pesantren sebagai tameng perlindungan hanya akan makin memperburuk situasi dan merugikan nama baik pesantren secara umum, bukan hanya pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang," ujarnya.
Baca Juga
Luqman mengaku sedih dan menyayangkan pengerahan santri-santri untuk melindungi tersangka. Apalagi melibatkan santri yang masih di bawah umur untuk menghadang petugas Polisi yang hendak menangkap MSAT.
"Melibatkan santri untuk menghalang-halangi penegakan hukum, merupakan praktik buruk yang dapat merusak mental dan keyakinan agama para santri pada masa mendatang. Tentu hal ini bertentangan dengan tujuan pendidikan di semua pesantren yang ingin melestarikan ajaran Islam dan mencetak calon-calon pemimpin Islam di masyarakat,"kata dia.
Terakhir, pihaknya mendukung penuh upaya polisi untuk menangkap MSAT secepatnya. Terutama dalam membantu proses penegakan hukum yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap setiap pelaku kejahatan, siapa pun dia.
"Agar proses hukum dapat segera ditegakkan, sehingga kasus kejahatan seksual terhadap santri-santri putri yang diduga dilakukan MSAT dapat dituntaskan dengan adil," kata anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB ini.
(cip)
tulis komentar anda