Siarkan Langsung Sidang Pengadilan Bisa Kena Denda Rp10 Juta
Kamis, 07 Juli 2022 - 14:51 WIB
Sementara untuk huruf b, yang dimaksud dengan “bersikap tidak hormat” adalah bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang merendahkan martabat hakim dan pengadilan atau tidak menaati tata tertib pengadilan. Termasuk dalam “menyerang integritas hakim” misalnya menuduh hakim bersikap memihak atau tidak jujur.
“Yang dimaksud dengan “persidangan” adalah proses persidangan yang melibatkan Pejabat yang terlibat dalam proses persidangan, misalnya panitera atau penuntut umum,” bunyi penjelasan pasal tersebut.
Dan pada huruf c, yang dimaksud dengan “mempublikasikan secara langsung” misalnya, live streaming, audio visual tidak diperkenankan.
“Tidak mengurangi kebebasan jurnalis atau wartawan untuk menulis berita dan mempublikasikannya,” bunyi penjelasan pasal yang sama.
Sebagaimana diketahui, denda kategori II diatur dalam Pasal 79 ayat (1) memiliki besaran Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
“Yang dimaksud dengan “persidangan” adalah proses persidangan yang melibatkan Pejabat yang terlibat dalam proses persidangan, misalnya panitera atau penuntut umum,” bunyi penjelasan pasal tersebut.
Dan pada huruf c, yang dimaksud dengan “mempublikasikan secara langsung” misalnya, live streaming, audio visual tidak diperkenankan.
“Tidak mengurangi kebebasan jurnalis atau wartawan untuk menulis berita dan mempublikasikannya,” bunyi penjelasan pasal yang sama.
Sebagaimana diketahui, denda kategori II diatur dalam Pasal 79 ayat (1) memiliki besaran Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(muh)
tulis komentar anda