Siarkan Langsung Sidang Pengadilan Bisa Kena Denda Rp10 Juta

Kamis, 07 Juli 2022 - 14:51 WIB
Draf terbaru RKUHP mengatur denda Rp10 juta untuk gangguan pada pross peradilan, termasuk publikasi siaran langsung. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Dalam draf terbaru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) pemerintah mengubah ketentuan contempt of court atau gangguan pada proses peradilan. Hal itu diatur dalam Pasal 280 RUU KUHP.

Materi draf memperbolehkan penulisan berita dan publikasi dalam sidang. Tetapi siaran langsung, baik itu live streaming maupun audio visual dilarang. Selain itu, tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan, tidak hormat terhadap hakim padahal sudah diperintahkan atau menyerang integritas hakim di sidang, didenda sebanyak Rp10 juta.



Baca juga: Pemilik Ternak yang Ganggu Pekarangan Orang Lain Didenda Maksimal Rp10 Juta

Berikut bunyi materi draf Pasal 280:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!