Kasus Korupsi Impor Garam, Kejagung Periksa 5 Dirjen Kemendag dan Kemenperin

Rabu, 06 Juli 2022 - 17:38 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Jampidsus Kejagung memeriksa lima orang Direktur Jenderal di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Foto/MPI
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang Direktur Jenderal di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) . Kelimanya diperiksa terkait dokumen persetujuan fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022.

"Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-202," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (6/7/2022). Baca juga: Daftar Perusahaan Indonesia yang Ketergantungan Impor Gandum



Lima pejabat Eselon I yang diperiksa penyidik Kejagung tersebut adalah:

1. K selaku Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag tahun 2020. Dia diperiksa terkait dokumen persetujuan impor garam industri ditandatangani selaku Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada tahun 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!