Komisi III DPR Belum Bisa Pastikan Waktu Draf Terbaru RKUHP Dibuka
Rabu, 06 Juli 2022 - 13:55 WIB
JAKARTA - Kemenkumham rencananya akan menyerahkan draf Rancangan KUHP terbaru kepada Komisi III DPR RI, Rabu (6/7/2022) hari ini. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyebutkan akan mengadakan rapat kerja dengan Wamenkumham terkait progres dari RKUHP pasca sosialisasi dan masukan dari publik, utamanya atas 14 isu-isu krusial di dalamnya.
"Meskipun tentu masukan itu tidak terbatas pada 14 isu krusial, karena memang ada masukan lain. Contohnya ada dari komnas perempuan yg menginginkan ada harmonisasi dan sinkronisasi RKUHP, dengan UU TPKS. Komnas Perempuan sudah menyampaikan kepada kami," ujar Arsul Sani.
Ia menyebutkan pihaknya menunggu terlebih dahulu secara resmi penyerahan draf RKUHP, dari pemerintah kepada komisi III DPR. "Yang jelas sesuai kesepakatan rapat kerja pada bulan Mei lalu itu kan DPR sudah menulis surat kepada Presiden yang intinya DPR meminta agar pemerintah secara resmi mengajukan kembali RUU KUHP ini dibahas secara luncuran atau carry over," kata dia.
Dari situ kata Arsul Sani dapat diketahui apakah pemerintah tidak berkeberatan misalnya progres itu terakomodasikan itu bisa disebut draft terbaru RUU KUHP.
Arsul Sani mengungkapkan pihaknya tidak menutup rapat rapat telinga terkait masukan dari masyarakat.
"Namun yang saya pastikan Komisi III tidak akan membahas ulang dari awal awal (RUU KUHP). Yang akan kami bahas adalah isu krusial kemudian harmonisasi dan sinkronisasi agar mempermudah penegakan hukum oleh para penegak hukum (kepolisian, jaksa, dll)," terangnya.
Terkait 14 isu krusial yang ada di dalam RUU KUHP, Arsul Sani menyebutkan pihaknya tidak lantas akan mengetok begitu saja RUU KUHP dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Terkait apakah nantinya draft terbaru RUU KUHP bisa dibuka ke publik, Arsul Sani belum bisa memberikan kepastian soal hal tersebut.
"Meskipun tentu masukan itu tidak terbatas pada 14 isu krusial, karena memang ada masukan lain. Contohnya ada dari komnas perempuan yg menginginkan ada harmonisasi dan sinkronisasi RKUHP, dengan UU TPKS. Komnas Perempuan sudah menyampaikan kepada kami," ujar Arsul Sani.
Ia menyebutkan pihaknya menunggu terlebih dahulu secara resmi penyerahan draf RKUHP, dari pemerintah kepada komisi III DPR. "Yang jelas sesuai kesepakatan rapat kerja pada bulan Mei lalu itu kan DPR sudah menulis surat kepada Presiden yang intinya DPR meminta agar pemerintah secara resmi mengajukan kembali RUU KUHP ini dibahas secara luncuran atau carry over," kata dia.
Dari situ kata Arsul Sani dapat diketahui apakah pemerintah tidak berkeberatan misalnya progres itu terakomodasikan itu bisa disebut draft terbaru RUU KUHP.
Arsul Sani mengungkapkan pihaknya tidak menutup rapat rapat telinga terkait masukan dari masyarakat.
"Namun yang saya pastikan Komisi III tidak akan membahas ulang dari awal awal (RUU KUHP). Yang akan kami bahas adalah isu krusial kemudian harmonisasi dan sinkronisasi agar mempermudah penegakan hukum oleh para penegak hukum (kepolisian, jaksa, dll)," terangnya.
Terkait 14 isu krusial yang ada di dalam RUU KUHP, Arsul Sani menyebutkan pihaknya tidak lantas akan mengetok begitu saja RUU KUHP dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Terkait apakah nantinya draft terbaru RUU KUHP bisa dibuka ke publik, Arsul Sani belum bisa memberikan kepastian soal hal tersebut.
Lihat Juga :
tulis komentar anda