Sama-sama Urusi Pertahanan, Ini Perbedaan Panglima TNI dan Menhan

Sabtu, 02 Juli 2022 - 05:14 WIB
Selanjutnya, Panglima TNI juga memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya, memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara, menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi kepentingan operasi militer, menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer, serta melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara tugas dan fungsi Menteri Pertahanan adalah melakukan perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kemhan, pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kemhan, dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

Meski secara posisi sejajar, dalam hal pemenuhan dukungan anggaran TNI, Panglima harus mengajukan kepada Menteri Pertahanan untuk dibiayai seluruhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam hal pemenuhan dukungan anggaran operasi militer yang bersifat mendesak, Panglima TNI juga harus mengajukan anggaran kepada Menteri Pertahanan untuk dibiayai dari anggaran Kontijensi yang bersumber dari APBN. Dukungan yang dimaksud dengan dimintakan persetujuan oleh Menteri Pertahanan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pada Pasal 69 ayat (2) disebutkan Panglima TNI wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan anggaran pertahanan negara sebagaimana kepada Menteri Pertahanan. Intinya, Panglima TNI tidak punya hak sebagai pengguna angggaran dan harus meminta persetujuan Menteri Pertahanan terlebih dahulu.

Dalam sejarahnya masa Reformasi, pada 1 Juli 2000 Departemen Pertahanan Keamanan yang kini Kemhan mereformasi diri dengan pemisahan TNI-Polri dan juga dilakukan pemisahan jabatan di mana Menteri Pertahanan sebagai jabatan yang dijabat oleh kalangan sipil, tidak lagi dirangkap jabatan oleh Panglima TNI. Peraturan itu diatur melalui UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU TNI.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!