Kabareskrim Pastikan Pembakar Hutan di Masa Pandemi Akan Dihukum Berat

Kamis, 25 Juni 2020 - 17:59 WIB
Setidaknya, kata Jenderal bintang tiga itu, ada 12 jajaran Polda yang wilayahnya rentan terjadi kebakaran hutan dan lahan agar mengadopsi daro Dashboard Lancang Kuning tersebut.

"Polda-Polda yang rawan karhutla untuk mengadopsi aplikasi tersebut. Diantaranya, Polda Riau, Polda Aceh, Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Barat, Polda Jambi, Polda Sumsel, Polda Kalteng, Polda Kalbar, Polda Kaltara, Polda Kaltim, Polda Kalsel, dan Polda Bangka Belitung," ujar Listyo.

Demi mencegah terjadinya Karhutla, Polri bersama dengan Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan Agung bersama dengan Gubernur, Kapolda, Kejaksaan Tinggi telah melakukan kegiatan sosialisasi penanggulangan dan penegakan hukum terkait kebakaran hutan.

Tujuan sosialisasi itu, kata Listyo agar seluruh lapisan masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar dan agar mematuhi hukum. Selain itu, Pemda juga diminta melakukan pengendalian dan pencegahan dengan menyediakan sarana dan prasarana.

Sementara imbauan untuk para pelaku usaha, menurut Listyo harus memastikan memiliki sistem pengendalian, pemantauan dan pencegahan karhutla berjalan dengan baik, misalnya seperti menara pengawas, sekat, embung, peralatan pemadam.

"Mendorong perusahaan besar untuk lakukan terobosan dalam upaya pencegahan dan pemadaman karhutla, membantu masyarakat yang akan buka lahan dengan sediakan alat berat sampai dengan radius tertentu, serta membuat desa peduli api," ucap Listyo.

Demi memaksimalkan pencegahan di wilayah Indonesia, Bareskrim Polri juga sudah membentu Posko Karhutla di setiap Polda untuk mengantisipasi secara cepat dalam penanganan dan pemadaman titik api sekecil apapun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!