Ketua AJI Sebut 14 Pasal di RUU KUHP Mengancam Kerja Jurnalis

Kamis, 30 Juni 2022 - 20:21 WIB
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI), Sasmito Madrim mengatakan jika 14 pasal dalam RUU KUHP lolos maka ancaman terhadap kalangan jurnalis semakin nyata. Foto/MPI
JAKARTA - Sedikitnya 14 pasal dalam draf Rancangan Undang-Undang Kitab Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) berpotensi mengancam kerja dari kalangan jurnalis . Data tersebut berdasar draf RUU KUHP pada 2019 lalu.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI) Sasmito Madrim mengatakan jika pasal itu lolos maka ancaman terhadap kalangan jurnalis semakin nyata. Ketika belum disahkan pun, puluhan jurnalis tersandung kasus lewat Undang-Undang ITE. Baca juga: Wamenkumham Ungkap Alasan Draf Terbaru RUU KUHP Belum Dibuka ke Publik



"Kita memang masukkan pasal identifikasi ada 14 pasal ya yang masih masuk di draf RKUHP di 2019. Itu memang mengkriminalisasi teman-teman jurnalis itu sangat tinggi ya," ujar Sasmito dalan diskusi Publik 'Menyoal Pasal Karet Contempt of Court dalam RKUHP' via zoom, Kamis (30/6/2022).

Sasmito menyebutkan tanpa kehadiran RKUHP itu pun ancaman terhadap jurnalis sudah semakin nyata. Pihak-pihak yang tidak suka dengan produk jurnalistik, menggunakan UU ITE untuk mengkriminalisasi kalangan jurnalis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!