KH Asrorun Niam: MUI Segera Kaji Fatwa Hukum Ganja untuk Medis

Rabu, 29 Juni 2022 - 20:49 WIB
Terlebih UU 35/2009 tentang Narkotika mengatur ganja termasuk jenis narkotika Golongan I yang tidak bisa digunakan untuk kepentingan kesehatan.

”Fatwa itu kan jawaban keagamaan atas masalah yang muncul di tengah masyarakat. Hingga hari ini, MUI belum menerima petanyaan dan permohonan fatwa secara resmi dari para pihak terkait dengan masalah penggunaan ganja untuk kepentingan medis,” katanya.

Baca juga: Wapres Minta MUI Bikin Fatwa Penggunaan Ganja untuk Kesehatan

Asrorun menilai, harapan Wapres tersebut bisa menjadi salah satu permintaan untuk merespons dinamika yang terjadi di masyarakat di mana dalam bahasa fikih disebut sebagai istifta.

Dalam Islam, kata Asrorun, setiap yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak. Sementara ganja termasuk barang yang memabukkan. Karenanya mengonsumsi ganja hukumnya haram karena memabukkan dan membahayakan kesehatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!