Indonesia Tak Ambil Tambahan 10.000 Kuota Haji 2022
Rabu, 29 Juni 2022 - 12:46 WIB
JAKARTA - Indonesia tidak mengambil tambahan 10.000 kuota haji 2022 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Tawaran itu belum bisa ditindaklanjuti karena waktu yang tersedia sudah tidak memungkinkan.
Apalagi, Arab Saudi menetapkan bahwa kuota tambahan itu hanya diperuntukkan bagi haji reguler, sehingga penyiapannya harus berdasarkan ketentuan berlaku.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan, pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari pihak Arab Saudi terkait adanya kuota tambahan. Surat pemberitahun itu diterima pada 21 Juni 2022 malam.
"Kementerian Agama terus berkomunikasi intensif setelah menerima surat resmi dari Saudi terkait adanya tambahan kuota sebesar 10.000. Kita berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi," kata Hilman Latief setibanya di Jeddah, Arab Saudi, Rabu (29/6/2022).
Hilman menjelaskan, secara resmi, surat dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga sudah dijawab Kementerian Agama. Mereka memahami kondisi dan sistem yang berlaku di Indonesia. "Mereka paham tentang ketentuan porsi, nomor urut dan lainnya. Berdasarkan regulasi, haji memang harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Baca juga: Dijatah 92.852, Ini Daftar Lengkap Kuota Haji Reguler 2022 Setiap Provinsi
Apalagi, Arab Saudi menetapkan bahwa kuota tambahan itu hanya diperuntukkan bagi haji reguler, sehingga penyiapannya harus berdasarkan ketentuan berlaku.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan, pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari pihak Arab Saudi terkait adanya kuota tambahan. Surat pemberitahun itu diterima pada 21 Juni 2022 malam.
"Kementerian Agama terus berkomunikasi intensif setelah menerima surat resmi dari Saudi terkait adanya tambahan kuota sebesar 10.000. Kita berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi," kata Hilman Latief setibanya di Jeddah, Arab Saudi, Rabu (29/6/2022).
Hilman menjelaskan, secara resmi, surat dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga sudah dijawab Kementerian Agama. Mereka memahami kondisi dan sistem yang berlaku di Indonesia. "Mereka paham tentang ketentuan porsi, nomor urut dan lainnya. Berdasarkan regulasi, haji memang harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Baca juga: Dijatah 92.852, Ini Daftar Lengkap Kuota Haji Reguler 2022 Setiap Provinsi
(abd)
tulis komentar anda